BANDARLAMPUNG – DPRD Provinsi Lampung menyoroti meningkatnya keresahan masyarakat terkait maraknya konten dan aktivitas penyimpangan seksual di media sosial (medsos). Anggota Komisi V DPRD Lampung M. Syukron Muchtar menyampaikan hal itu sebagai bentuk penyampaian aspirasi masyarakat, Rabu (8/7/2026). Syukron mengatakan, aspirasi itu diterima melalui berbagai saluran. Mulai dari pertemuan langsung, pesan pribadi, hingga audiensi bersama tokoh masyarakat. Menurutnya, masyarakat umumnya khawatir terhadap konten media sosial yang secara terbuka memuat pengakuan orientasi seksual tertentu dan potensi dampaknya terhadap generasi muda. Selain itu, Syukron juga menyebut adanya informasi mengenai aplikasi yang memudahkan…
Read MoreTag: Perda
Perda Anti-LGBT Segera Direalisasikan
BANDARLAMPUNG, SAYLAMPUNG.ID- Perjuangan gerakan masyarakat Lampung Anti Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT)/LA LGBT mengusulkan Perda Anti-LGBT membuahkan hasil. Pasalnya, DPRD Provinsi Lampung segera merealisasikan perda ini. Ketua DPRD Lampung, Ahmad Giri Akbar mengatakan, pihaknya sangat mengapresiasi dan menyambut baik usulan gerakan masyarakat LA LGBT mengusulkan Perda Anti-LGBT. “LGBT di zaman nabi dan rasul saja sudah dilarang, apalagi zaman sekarang. Ini sudah jadi atensi kita bersama. Saat paripurna beberapa waktu lalu sudah ada anggota kita menyampaikan atensi ini,” ujarnya saat menerima audiensi LA LGBT di ruang rapat besar komisi DPRD…
Read MoreHanifah Pinta Masyarakat Harus Pahami Perda Rembug Desa
PESAWARAN, SAYLAMPUNG.ID- Anggota DPRD Lampung, Hanifah, menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Lampung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Rembug Pekon/Desa. Kegiatan itu Desa Kampung Baru, Kecamatan Marga Punduh, Kabupaten Pesawaran, Kamis (21/11/2024). Hanifah meminta, seluruh lapisan masyarakat memahami perda menjadi salah satu bagian penting mendukung suatu daerah maju, terkhusus Rembug Pekon/Desa. “Masyarakat Marga Punduh harus paham Perda Rembug Desa. Ini agar menyelesaikan masalah tak meluas, dengan mengedepankan musyawarah dan mufakat,” kata Sekretaris Komisi II DPRD Lampung ini. Perda ini, kata dia, mengatur semua tatanan aturan dari segala aspek terakomodir, mulai tatacara…
Read MoreHalim Nasai Harap Masyarakat Paham Perda No.3 Tahun 2020
KALIANDA, SAYLAMPUNG.ID- Anggota DPRD Lampung Selatan, Halim Nasai, menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Lampung Selatan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat. Kegiatan itu berpusat di Desa Kecapi, Kecamatan Kalianda, Jumat (5/7/2024). Halim Nasai mengatakan, semua warga berhak mendapatkan ketertiban, ketenteraman, dan perlindungan di tengah kehidupan berbangsa dan bernegara. Ia menjelaskan, kegiatan ini bertujuan mengedukasi masyarakat terkait hasil produk hukum DPRD. “Masyarakat dapat memahami aturan dalam menyiptakan ketenteraman, ketertiban dan perlindungan kepada masyarakat dalam setiap aktifitas sehari-hari,” harapnya. Halim menekankan, Perda Nomor 3 Tahun 2020 ini…
Read MoreVia Sosialisasi Perda, Akyas Harap Masyarakat Paham Hukum
KALIANDA, SAYLAMPUNG ID- Anggota DPRD Lampung Selatan (Lamsel), M. Akyas, menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat. Legislator Fraksi PKS itu menyosialisasikan perda itu kepada masyarakat di Desa Sinar Rejeki, Kecamatan Jatiagung, Lamsel, Sabtu (8/6/2024). M. Akyas menjelaskan, kegiatan ini bertujuan guna mengedukasi masyarakat terkait produk hukum dari DPRD Lamsel. Ia berharap agar masyarakat dapat memahami aturan menyiptakan ketenteraman, ketertiban dan perlindungan kepada dalam setiap aktivitas sehari-hari. Menurutnya, masyarakat perlu payung hukum saat proses berinteraksi dalam kehidupan sehari-hari. Makanya, perda ini…
Read MoreHalim Nasai: Perda No.3 Tahun 2020 sangat Penting!
KALIANDA, SAYLAMPUNG.ID- Anggota DPRD Lampung Selatan (Lamsel), Halim Nasai, menyosialisaiskan Perda Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat. Politisi Fraksi PAN itu menyosialisasikan perda kepada masyarakat di Desa Kecapi, Kecamatan Kalianda, Sabtu (8/6/2024). Halim Nasai menegatakan, Perda Nomor 3 Tahun 2020 sangat penting dalam kehidupan masyarakat sehari-hari. Ia menegaskan, masyarakat perlu payung hukum saat proses berinteraksi dalam kehidupan sehari-hari. Karena itu, kata ia, perda ini untuk mengatur tata tertib kehidupan di khalayak umum. “Kita semua harus memahami detail, regulasi yang terkandung dalam perda ini,” tegasnya.…
Read MoreJasroni Sosialisasikan Perda No.3 Tahun 2020 di Jatimulyo
KALIANDA, SAYLAMPUNG.ID- Anggota DPRD Lampung Selatan (Lamsel), Hi Jasroni, menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat. Legislator Dapil V Kecamatan Jatiagung ini menyosialisasikan perda kepada masyarakat di Desa Jatimulyo, Jatiagung, Sabtu (8/6/2024). Masyarakat mendapat pemahaman untuk mengimplementasikan Perda tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat dalam kegiatan tersebut. “Saya berharap masyarakat bisa menyimak, membawa pulang ilmu, dan membagikan kepada masyarakat lain tentang perda ini,” ucapnya. Menurutnya, tujuan perda ini tak lain agar masyarakat mengerti tata menjaga ketentraman dan ketertiban umum. “Ini agar…
Read MoreFarizal Purba Sosialisasikan Perda No.3 Tahun 2020 di Tanjung Ratu
KALIANDA, SAYLAMPUNG.ID- Anggota DPRD Fraksi Gerindra Lampung Selatan (Lamsel), Farizal Purba, menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat. Legislator Fraksi Gerindra menyosialisasikan perda itu kepada masyarakat di Desa Tanjung Ratu, Kecamatan Katibung, Lamsel, Sabtu (8/6/2024). Farizal Purba meminta seluruh hadirin mengingat dan menerapkan dalam bermasyarakat semua akan narasumber jelaskan soal Perda Nomor 3 Tahun 2020. “Bila masyarakat melanggar tertib umum, akan kena sanksi. Tujuan perda ini agar masyarakat bisa tertib, lingkungan bisa kondusif dan semua bisa bermasyarakat dengan baik,” ungkap ia. Narasumber…
Read MoreSosialisasi Perda, Andi Apriyanto: Masyarakat Melek Produk Hukum
KALIANDA, SAYLAMPUNG ID- Anggota DPRD Lampung Selatan (Lamsel), Andi Apriyanto, menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat. Andi Apriyanto menyosialisasikan perda itu kepada masyarakat Kelurahan Way Urang, Kecamatan Kalianda, Sabtu (8/6/2024). Andi mengatakan, kegiatan bertujuan utama menyebarluaskan perda ini untuk mewujudkan melek hukum bagi masyarakat Lamsel. Dengan demikian, seluruh masyarakat mengetahui hak dan kewajiban dalam kehidupan sehari-hari di lingkungan. “Saya harap sosialisasi perda masyarakat tak buta produk hukum. Kegiatan ini sangat penting. DPRD langsung menjelaskan kepada warga, agar tahu perda yang sudah…
Read MoreRusdianti Sosialiasasikan Perda No.3 Tahun 2020
KALIANDA, SAYLAMPUNG.ID- Anggota DPRD Lampung Selatan (Lamsel), Hj. Rusdianti, kembali menyosialiasasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 tahun 2020 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat. Legislator Fraksi PAN itu berkegiatan di Desa Lebungsari, Kecamatan Merbau Mataram, Lamsel, Sabtu (8/6/2024). Dia menjelaskan, ketertiban umum ialah suatu keadaan dimana pemerintah dan rakyat dapat berkegiatan secara tertib dan teratur. “Ketentraman masyarakat ialah suatu keadaan dimana pemerintah dan rakyat dapat berkegiatan secara aman, nyaman, dan tenteram,” jelasnya. Perda Nomor 3 ini meliputi tempat umum antara lain prasarana dan/ atau sarana yang diselenggarakan pemerintah, swasta…
Read More