
KALIANDA, SAYLAMPUNG.ID- Anggota DPRD Fraksi Gerindra Lampung Selatan (Lamsel), Farizal Purba, menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.
Legislator Fraksi Gerindra menyosialisasikan perda itu kepada masyarakat di Desa Tanjung Ratu, Kecamatan Katibung, Lamsel, Sabtu (8/6/2024).
Farizal Purba meminta seluruh hadirin mengingat dan menerapkan dalam bermasyarakat semua akan narasumber jelaskan soal Perda Nomor 3 Tahun 2020.
“Bila masyarakat melanggar tertib umum, akan kena sanksi. Tujuan perda ini agar masyarakat bisa tertib, lingkungan bisa kondusif dan semua bisa bermasyarakat dengan baik,” ungkap ia.
Narasumber menjelaskan, pembinaan terhadap penyelenggaraan ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat oleh bupati yang dalam pelaksanaannya oleh organisasi perangkat daerah.
Tupoksi-nya bertanggungjawab dalam bidang penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum bersama organisasi perangkat daerah terkait lainnya.
Pengendalian dan pengawasan terhadap penyelenggaraan ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat oleh organisasi perangkat daerah.
Tupoksi-nya bertanggungjawab dalam bidang penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum bersama organisasi perangkat daerah terkait lainnya.
“Penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum berlandaskan pada asas kepastian hukum, kejujuran dan keadilan, manfaat, keseimbangan, keterbukaan, tidak diskrimidatif dan dapat dilaksanakan,” kata ia.
Ruang lingkup perda ini, yaitu tertib jalan, pengguna jalan, angkutan umum, tertib berjualan, tertib perparkiran, tertib jalur hijau, taman, tempat umum, tertib sungai, dan saluran air.
Kemudian tertib lingkungan, tertib bangunan, tertib sosial, tertib usaha kesehatan, tertib tempat hiburan dan keramaian, tertib bulan ramadhan, tertib peran serta masyarakat dan tertib pemanfaatan aset milik daerah. (*)