
KALIANDA, SAYLAMPUNG ID- Anggota DPRD Lampung Selatan (Lamsel), Andi Apriyanto, menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.
Andi Apriyanto menyosialisasikan perda itu kepada masyarakat Kelurahan Way Urang, Kecamatan Kalianda, Sabtu (8/6/2024).
Andi mengatakan, kegiatan bertujuan utama menyebarluaskan perda ini untuk mewujudkan melek hukum bagi masyarakat Lamsel. Dengan demikian, seluruh masyarakat mengetahui hak dan kewajiban dalam kehidupan sehari-hari di lingkungan.
“Saya harap sosialisasi perda masyarakat tak buta produk hukum. Kegiatan ini sangat penting. DPRD langsung menjelaskan kepada warga, agar tahu perda yang sudah ada dan bisa mengimplementasikannya dalam keseharian,” kata ia.
Legislator Fraksi PKS itu menegaskan, setiap anggota DPRD dapat mandat menyosialisasikan perda pada masing-masing dapil-nya dengan dampingilan narasumber dan moderator ahli pada bidang tersebut.
“Kami presentasikan bersama narasumber berkualifikasi. Kami juga adakan sesi tanya jawab agar warga kian paham tentang perda yang kami bahas,” ungkapnya
Ia menegaakan, Perda Nomor 3 Tahun 2020 ini sangat penting mengedukasi masyarakat mengenai ketentraman , ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat.
Menurutnya, salah satu penyebab terjadi kerusuhan dan tak harmonis antara warga karena kurang pengetahuan tentang ketentraman, ketertiban umum dan saling melindungi hingga terjadi suasana tak kondusif.
Ia ingin mengedukasi warga agar dapat memahami Perda tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.
“Mendekati Pemilukada, saya ajak semua pihak dan masyarakat dapat saling menjaga guna tercipta ketentraman, ketertiban umum dan saling melindungi. Sehingga tak terjadi gesekan antarkelompok dan individu berkepanjangan,” katanya. (*)