Jasroni Sosialisasikan Perda No.3 Tahun 2020 di Jatimulyo

Anggota DPRD Lamsel, Jasroni, menyosialisasikan Perda Nomor 3 Tahun 2020 kepada masyarakat di Desa Jatimulyo, Jatiagung, Sabtu (8/6/2024). (Foto Istimewa)

KALIANDA, SAYLAMPUNG.ID- Anggota DPRD Lampung Selatan (Lamsel), Hi Jasroni, menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.

Legislator Dapil V Kecamatan Jatiagung ini menyosialisasikan perda kepada masyarakat di Desa Jatimulyo, Jatiagung, Sabtu (8/6/2024).

Masyarakat mendapat pemahaman untuk mengimplementasikan Perda tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat dalam kegiatan tersebut.

“Saya berharap masyarakat bisa menyimak, membawa pulang ilmu, dan membagikan kepada masyarakat lain tentang perda ini,” ucapnya.

Menurutnya, tujuan perda ini tak lain agar masyarakat mengerti tata menjaga ketentraman dan ketertiban umum.

“Ini agar masyarakat tahu betul tujuan payung dan dasar hukum tercantum dalam Perda Nomor 3 Tahun 2020,” katqlanya.

Salain itu, kata ia, kegiatan ini juga bertujuan menjelaskan produk hukum tentang peran serta masyarakat mengenali tata tertib tempat hiburan dan keramaian.

“Beda halnya dengan reses, yang bertujuan menyerap aspirasi masyarakat terkait pembangunan desa yang menggunakan anggaran pemerintah daerah,” ungkapnya. (*)

Related posts

Leave a Comment