KALIANDA, SAYLAMPUNG.ID- Anggota DPRD Lampung Selatan, Halim Nasai, menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Lampung Selatan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat. Kegiatan itu berpusat di Desa Kecapi, Kecamatan Kalianda, Jumat (5/7/2024). Halim Nasai mengatakan, semua warga berhak mendapatkan ketertiban, ketenteraman, dan perlindungan di tengah kehidupan berbangsa dan bernegara. Ia menjelaskan, kegiatan ini bertujuan mengedukasi masyarakat terkait hasil produk hukum DPRD. “Masyarakat dapat memahami aturan dalam menyiptakan ketenteraman, ketertiban dan perlindungan kepada masyarakat dalam setiap aktifitas sehari-hari,” harapnya. Halim menekankan, Perda Nomor 3 Tahun 2020 ini…
Read More