
PESAWARAN, SAYLAMPUNG.ID- Anggota DPRD Lampung, Hanifah, menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Lampung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Rembug Pekon/Desa.
Kegiatan itu Desa Kampung Baru, Kecamatan Marga Punduh, Kabupaten Pesawaran, Kamis (21/11/2024).
Hanifah meminta, seluruh lapisan masyarakat memahami perda menjadi salah satu bagian penting mendukung suatu daerah maju, terkhusus Rembug Pekon/Desa.
“Masyarakat Marga Punduh harus paham Perda Rembug Desa. Ini agar menyelesaikan masalah tak meluas, dengan mengedepankan musyawarah dan mufakat,” kata Sekretaris Komisi II DPRD Lampung ini.
Perda ini, kata dia, mengatur semua tatanan aturan dari segala aspek terakomodir, mulai tatacara musyawarah, administrasi, landasan hukum dan lain sebagainya.
“Masyarakat harus benar-benar pahami. Jadi, perda ini telah mengatur musyawarah mufakat,” ujar Ketua Muslimat NU Pesawaran ini.
Anggota Fraksi PKB DPRD Lampung itu menegaskan, perempuan juga harus terlibat musyawarah mufakat menyelesaikan persoalan.
“Peran perempuan juga menjadi penting. Perda sudah mengatur hal itu. Jadi, secara pribadi dan lembaga, Perempuan Muslimat NU, harus berperan pada tatanan pemerintahan desa dan lingkungan,” tegasnya. (*)