
LAMPUNG UTARA, SAYLAMPUNG.ID- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Utara (Lampura) meringkus tiga pelaku spesialis ganjal mesin ATM.
Para pelaku ini berinisial N (35), ADN (29) dan H (37). Mereka warga Kota Agung, Kabupaten Tanggamus.
Kapolres Lampura, AKBP Deddy Kurniawan, melalui Kasat Reskrim AKP Stef Boyoh, menjelaskan, modus operandi komplotan ini licin. Mereka bekerja sama dalam betlraksi.
“Para pelaku ada berperan mengganjal mesin ATM, tukang tukar kartu ATM korban, bertugas mengintai PIN korban, dan bertindak mengawasi situasi,” kata Stef Boyoh, Kamis (21/11/24).
Ia menjelaskan, pelaku bermodus mengganti kartu ATM korban. Setelah mendapat PIN, tersangka menguras isi rekening. Salah satu korban di Lampura merugi hingga Rp170 juta.
“Polisi menyiduk dua pelaku dan barang bukti buku rekening, 58 kartu ATM, uang tunai Rp2 juta, tusuk gigi untuk mengganjal ATM, dan identitas palsu,” ujarnya.
Ungkap kasus ini berkat kerja sama Tim Resmob Metro Jaya dan Tekab 308 Polres Lampura yang membekuk tiga pelaku.
Petugas mengamankan dua tersangka di Polres Lampung Utara dan satu tersangka ke Polda Metro Jaya.
“Wilayah Polda Metro Jaya, kerugian akibat aksi para pelaku ini mencapai Rp2 miliar,” tuturnya. (*)