
KALIANDA, SAYLAMPUNG.ID- Anggota DPRD Lampung Selatan (Lamsel), Halim Nasai, menyosialisaiskan Perda Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.
Politisi Fraksi PAN itu menyosialisasikan perda kepada masyarakat di Desa Kecapi, Kecamatan Kalianda, Sabtu (8/6/2024).
Halim Nasai menegatakan, Perda Nomor 3 Tahun 2020 sangat penting dalam kehidupan masyarakat sehari-hari.
Ia menegaskan, masyarakat perlu payung hukum saat proses berinteraksi dalam kehidupan sehari-hari.
Karena itu, kata ia, perda ini untuk mengatur tata tertib kehidupan di khalayak umum.
“Kita semua harus memahami detail, regulasi yang terkandung dalam perda ini,” tegasnya.
Halim menjelaskan, kegiatan ini bertujuan guna mengedukasi masyarakat terkait produk hukum dari DPRD Lamsel.
“Kegiatan ini agar masyarakat dapat memahami aturan dalam menyiptakan ketenteraman, ketertiban dan perlindungan dalam setiap aktivitas sehari-hari,” katanya.
Halim menjelaskan, anggota DPRD bukan hanya membentuk, melainkan juga menyosialisasikan perda mengenai ketenteraman dan ketertiban umum.
Hal ini, kata ia, bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah saja, melainkan masyarakat juga harus ikut andil menyosialisasikannya.
“Saya mengajak masyarakat terlibat langsung menyiptakan ketenteraman dan ketertiban umum. Tentu dengan berpedoman pada regulasi perda ini,” katanya. (*)