Via Sosialisasi Perda, Akyas Harap Masyarakat Paham Hukum

Anggota DPRD Lamsel, M. Akyas, menyosialisasikan Perda Nomor 3 Tahun 2020 kepada masyarakat di Desa Sinar Rejeki, Jatiagung, Sabtu (8/6/2024). (Foto Istimewa)

KALIANDA, SAYLAMPUNG ID- Anggota DPRD Lampung Selatan (Lamsel), M. Akyas, menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.

Legislator Fraksi PKS itu menyosialisasikan perda itu kepada masyarakat di Desa Sinar Rejeki, Kecamatan Jatiagung, Lamsel, Sabtu (8/6/2024).

M. Akyas menjelaskan, kegiatan ini bertujuan guna mengedukasi masyarakat terkait produk hukum dari DPRD Lamsel.

Ia berharap agar masyarakat dapat memahami aturan menyiptakan ketenteraman, ketertiban dan perlindungan kepada dalam setiap aktivitas sehari-hari.

Menurutnya, masyarakat perlu payung hukum saat proses berinteraksi dalam kehidupan sehari-hari. Makanya, perda ini untuk mengatur tata tertib kehidupan khalayak umum.

“Kita semua harus memahami detail, regulasi yang terkandung dalam perda ini,” kata ia lagi.

Akyas menjelaskan, anggota DPRD bukan hanya membentuk, melainkan juga menyosialisasikan perda mengenai ketenteraman dan ketertiban umum.

Hal ini, kata ia, bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah saja, melainkan masyarakat juga harus ikut terlibat.

“Kalau kita perhatikan, kini masih marak perang kelompok dan sebagainya. Makanya, perda ini lahir mencegah segala tindakan  mengganggu ketenteraman dan ketertiban bermasyarakat,” jelasnya.

Melalui perda ini, Ketua MPC Pemuda Pancasila Lamsel ini berharap agar tak ada lagi ribut-ribut.

“Saya mengajak masyarakat terlibat langsung menyiptakan ketenteraman dan ketertiban umum. Tentu dengan berpedoman pada regulasi perda ini,” katanya.

Ia menegaskan, sosialisasi perda ini penting di tengah masyarakat. Karena ini menyangkut jaminan ketenteraman dan perlindungan masyarakat di daerah.

“Semua warga berhak dapat  ketertiban, ketenteraman, dan perlindungan di tengah kehidupan berbangsa dan bernegara,” kata ia. (*)

Related posts

Leave a Comment