
BANDARLAMPUNG – DPRD Provinsi Lampung menyoroti meningkatnya keresahan masyarakat terkait maraknya konten dan aktivitas penyimpangan seksual di media sosial (medsos).
Anggota Komisi V DPRD Lampung M. Syukron Muchtar menyampaikan hal itu sebagai bentuk penyampaian aspirasi masyarakat, Rabu (8/7/2026).
Syukron mengatakan, aspirasi itu diterima melalui berbagai saluran. Mulai dari pertemuan langsung, pesan pribadi, hingga audiensi bersama tokoh masyarakat.
Menurutnya, masyarakat umumnya khawatir terhadap konten media sosial yang secara terbuka memuat pengakuan orientasi seksual tertentu dan potensi dampaknya terhadap generasi muda.
Selain itu, Syukron juga menyebut adanya informasi mengenai aplikasi yang memudahkan pengguna terhubung dengan sesama jenis. Ia menilai kondisi ini perlu diantisipasi sejak dini agar tak berdampak pada kehidupan sosial masyarakat.
Ia juga menyampaikan informasi dari praktisi hukum terkait meningkatnya perkara perceraian yang disebut berkaitan dengan persoalan orientasi seksual.
Atas dasar aspirasi dan informasi tersebut, Syukron menilai perlu langkah preventif melalui pembahasan kebijakan yang berpedoman pada Pancasila, UUD 1945, dan peraturan perundang-undangan berlaku.
“Kami memandang persoalan ini perlu menjadi konsentrasi bersama melalui langkah pencegahan sejak dini. Jangan sampai berkembang dan menimbulkan dampak lebih luas di masyarakat,” ujarnya.
Ia juga mengusulkan agar DPRD bersama Pemprov Lampung mengkaji kemungkinan pembentukan Peraturan Daerah (Perda) mengenai larangan LGBT di Lampung.
Menurutnya, hal itu sebagai upaya menjaga ketertiban masyarakat serta memperkuat nilai agama, moral, dan budaya yang menjadi pedoman masyarakat Lampung.
Usulan tersebut akan dikaji lebih lanjut bersama Pemprov Lampung sesuai mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan. (hms)