
BANDARLAMPUNG, SAYLAMPUNG.ID- Penjabat (Pj) Gubernur Lampung, Samsudin, menegaskan, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen hanya berlaku untuk kelompok barang dan jasa mewah. Kebijakan ini sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto dan tak memengaruhi kebutuhan pokok masyarakat.
“Presiden menegaskan, PPN 12 persen hanya untuk barang dan jasa mewah. Bukan kebutuhan pokok atau barang banyak orang, terutama pangan,” ujar Samsudin di Mahan Agung, Rabu (1/1/2025).
Ia menjelaskan, tarif PPN naik dari 11 ke 12 persen hanya berlaku barang dan jasa tertentu yang selama ini sudah tergolong mewah.
“Contohnya hunian mewah seperti apartemen, kondominium, dan town house dengan harga jual di atas Rp30 miliar, serta barang lain seperti balon udara, pesawat pribadi, peluru, senjata api, kapal pesiar, dan yacht,” jelasnya.
Di sisi lain, barang dan jasa pokok tetap kena tarif PPN 0 persen. Ia menyontohkan, jasa pendidikan, baik pemerintah maupun swasta, bebas dari tarif PPN.
Kebijakan ini menjawab masyarakat resah terkait isu PPN naik yang menjadi polemik belakangan ini.
Presiden Prabowo Subianto dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (31/12/2024) menegaskan, kebijakan itu berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
“Komitmen kami ialah berpihak kepada rakyat banyak, melindungi daya beli, dan mendorong pemerataan ekonomi,” ujar Prabowo.
Dengan kebijakan ini, pemerintah memastikan, bahwa perpajakan tak menjadi beban masyarakat kecil tapi menyiptakan keadilan dan mendukung rakyat sejahtera. (kmf)