
KALIANDA, SAYLAMPUNG.ID- Anggota Komisi III DPRD Lampung Selatan (Lamsel), Jenggis Khan Haikal, mengajak masyarakat menyiptakan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.
Ajakan Jenggis Khan Haikal itu saat ia menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor: 3 tahun 2020 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat di Desa Babulang, Kecamatan Kalianda, Jumat (5/7/2024)
Untuk menjaga hal itu, politisi Fraksi Demokrat DPRD Lamsel itu meminta agar warga memelihara ternak untuk tak berkeliaran.
Ia juga mengingatkan masyarakat tak sembarang menghidupkan petasan di tempat umum dan membawa senjata tajam di tempat hiburan.
Menurutnya, itu semua salah satu implementasi Perda No.3 tahun 2020 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.
Ketertiban Umum, jelas ia, ialah suatu keadaan kala pemerintah dan rakyat dapat berkegiatan secara tertib dan teratur.
“Ketentraman masyarakat ialah suatu keadaan kala pemerintah dan rakyat dapat berkegiatan secara aman, nyaman, dan tenteram,” jelasnya.
Perda Nomor: 3 tahun 2020 ini meliputi tempat umum yang meliputi prasarana atau sarana yang diselenggarakan pemerintah, swasta atau perorangan.
“Saya mengajak semua pihak dan masyarakat dapat saling menjaga dalam menyiptakan tentram, tertib umum dan saling melindungi dengan tak berjudi, minuman keras, dan mengonsumsi narkoba,” ucapnya. (*)