KALIANDA, SAYLAMPUNG.ID- Anggota Komisi III DPRD Lampung Selatan (Lamsel), Jenggis Khan Haikal, mengajak masyarakat menyiptakan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat. Ajakan Jenggis Khan Haikal itu saat ia menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor: 3 tahun 2020 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat di Desa Babulang, Kecamatan Kalianda, Jumat (5/7/2024) Untuk menjaga hal itu, politisi Fraksi Demokrat DPRD Lamsel itu meminta agar warga memelihara ternak untuk tak berkeliaran. Ia juga mengingatkan masyarakat tak sembarang menghidupkan petasan di tempat umum dan membawa senjata tajam di tempat hiburan. Menurutnya, itu semua salah…
Read More