
BANDARLAMPUNG, SAYLAMPUNG.ID- Langkah Bank Lampung menuai apresiasi berbagai kalangan terkait dugaan korupsi oleh oknum pegawai Kantor Cabang Pembantu (KCP) Bank Lampung Unit 2 Tulang Bawang.
Kali ini apresiasi datang dari Pengamat Hukum Universitas Lampung, Dr. Budiyono, S.H., M.H., Rabu (1/1/2025).
Budiyono memuji langkah Bank Lampung melindungi nasabah dan menindak tegas oknum pekerja lantaran menyalahgunakan wewenang.
Ia mengatakan, tindakan tegas terhadap oknum pekerja Bank Lampung ini untuk memberikan efek jera pekerja lain agar bekerja sesuai ketentuan dan menjaga integritas.
Menurutnya, langkah Bank Lampung tersebut sudah tepat sehingga nasabah tak perlu khawatir terhadap dana disimpan di Bank Lampung.
“Hal ini juga sesuai UU Pelindungan Konsumen dan POJK Pelindungan Konsumen dan masyarakat pada sektor jasa keuangan,” ujar pria kelahiran Tanjungkarang, 19 Oktober 1974 ini.
Sebelumnya, Polres Tulang Bawang mengungkap dugaan korupsi di KCP Bank Lampung Unit 2 Tulang Bawang dan berlangsung sejak tahun 2021 – 2023.
Sebanyak 175 nasabah Bank Lampung menjadi korban. Akibat korupsi ini, kerugian negara hasil audit dari BPKP sebesar Rp2.125.268.198. (*)