
BANDARLAMPUNG, SAYLAMPUNG.ID- Bank Lampung menyerahkan penuh proses hukum dugaan tindak pidana korupsi oleh oknum pegawai Kantor Cabang Pembantu (KCP) Bank Lampung Unit 2 Tulang Bawang (Tuba).
Humas Bank Lampung, Edo Lazuardi, Rabu (1/1/2025), mengatakan, Bank Lampung bertanggungjawab penuh atas kerugian nasabah dan seluruhnya telah dikembalikan kepada nasabah.
“Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Pelindungan Konsumen dan POJK Pelindungan Konsumen dan masyarakat pada sektor jasa keuangan,” jelas Edo Lazuardi.
Ia menjelaskan, Bank Lampung tak akan menoleransi oknum pegawai yang merugikan nasabah.
Komitmen Bank Lampung ini dengan menyerahkan oknum-oknum pegawai yang menyalahgunakan wewenang kepada pihak berwajib,.
Saat ini, Bank Lampung berupaya terus berinovasi dan beradaptasi dalam dinamika yang terus berubah.
Bank Lampung juga terus konsisten dan berkomitmen mendukung program pemerintah provinsi dan kabupaten/kota untuk mendorong ekonomi di Provinsi Lampung.
Soal dugaan pegawai Bank Lampung menyalahgunakan wewenang, Edo menegaskan, Bank Lampung telah menyerahkan perkara itu kepada aparat penegak hukum.
“Mari kita bersama-sama menunggu dan menghargai proses hukum sedang berjalan,’ ungkapnya.
Sebelumnya, Polres Tuba mengungkap dugaan tindak pidana korupsi di KCP Bank Lampung Unit 2 Tuba dan berlangsung sejak tahun 2021 sampai dengan 2023.
Sebanyak 175 nasabah Bank Lampung menjadi korban. Akibat korupsi ini, kerugian negara hasil audit dari BPKP sebesar Rp2.125.268.198. (*)