BANDARLAMPUNG, SAYLAMPUNG.ID- Bank Lampung menyerahkan penuh proses hukum dugaan tindak pidana korupsi oleh oknum pegawai Kantor Cabang Pembantu (KCP) Bank Lampung Unit 2 Tulang Bawang (Tuba). Humas Bank Lampung, Edo Lazuardi, Rabu (1/1/2025), mengatakan, Bank Lampung bertanggungjawab penuh atas kerugian nasabah dan seluruhnya telah dikembalikan kepada nasabah. “Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Pelindungan Konsumen dan POJK Pelindungan Konsumen dan masyarakat pada sektor jasa keuangan,” jelas Edo Lazuardi. Ia menjelaskan, Bank Lampung tak akan menoleransi oknum pegawai yang merugikan nasabah. Komitmen Bank Lampung ini dengan menyerahkan oknum-oknum pegawai yang menyalahgunakan wewenang…
Read More