BANDARLAMPUNG – Ketua DPRD Provinsi Lampung Ahmad Giri Akbar menghadiri silaturahmi dan ramah tamah bersama Wakil Menteri Koordinator (Wamenko) Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan RI Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.M., di Mahan Agung, Rabu (15/7/2026). Kegiatan ini merupakan rangkaian kunjungan kerja Wamenko ke Provinsi Lampung untuk memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan daerah. Wagub Lampung Jihan Nurlela mengapresiasi kunjungan Otto Hasibuan ke Lampung. Dia berharap kunjungan ini memperkuat koordinasi pusat-daerah dan menjadi ruang berbagi pengalaman terkait implementasi KUHP dan KUHAP baru untuk mendukung pembangunan sektor hukum…
Read MoreTag: Restorative Justice
Wagub Jihan Sambut Wamenko Otto Hasibuan, Bahas Hukum Agraria dan KUHP Baru di Lampung
BANDARLAMPUNG – Wakil Gubernur (Wagub) Lampung Jihan Nurlela menggelar silaturahmi dan ramah tamah bersama Wakil Menteri Koordinator (Wamenko) Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan RI Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.M., di Mahan Agung, Rabu malam (15/7/2026). Wagub Jihan mengapresiasi kehadiran Wamenko di Lampung. Dia menyebut Otto Hasibuan sebagai sosok legendaris yang rekam jejaknya sudah dikenal masyarakat Lampung melalui advokasi berbagai perkara hukum. “Nama Wamenko, Prof. Otto Hasibuan bukan lagi asing di telinga masyarakat Lampung. Beliau sudah empat kali ke Lampung menangani perkara berkaitan dengan dinamika di daerah ini. Kami…
Read MoreTiga Bulan Ditahan, Mbah Mujiran Kembali ke Keluarga
KALIANDA – Setelah hampir tiga bulan menjalani masa penahanan, Mbah Mujiran (72), warga Desa Wonodadi, Kecamatan Tanjung Sari, Lampung Selatan (Lamsel), bisa menghirup udara bebas dan berkumpul bersama keluarga, Senin (25/5/2026). Kakek yang menjadi terdakwa kasus dugaan penggelapan getah karet milik PTPN I itu dapat penangguhan penahanan setelah Pengadilan Negeri Kalianda mengabulkan permohonannya. Tak hanya Mujiran, majelis hakim juga mengabulkan penangguhan penahanan Nur Wahid yang dalam perkara ini berstatus sebagai Terdakwa I. Dengan keputusan itu, Mujiran sementara dapat kembali ke rumah untuk berkumpul bersama anak, cucu, dan keluarganya sembari menunggu…
Read More