Bupati Egi Kunjungi Mujiran di Tanjung Sari

Bupati Lampung Selatan Radityo Egi Pratama berikan bantuan Mujiran

TANJUNG SARI – Gema takbir Iduladha 1447 Hijriah mulai lamat-lamat terdengar di Desa Wonodadi, Kecamatan Tanjung Sari. Ini membawa berkah bagi Mujiran. Lansia berusia 72 tahun itu bisa kembali duduk di rumahnya, memeluk cucu dan berkumpul bersama keluarga tercinta, tepat pada hari penuh berkah. Momentum kepulangan Mbah Mujiran kian lengkap saat Bupati Lampung Selatan, Radityo Egi Pratama, menyambangi kediamannya Rabu 27 Mei 2026. Keluarga besar Mbah Mujiran dan warga sekitar menyambut kedatangan orang nomor satu di Lampung Selatan itu. “Alhamdulillah, hari ini momentum Iduladha, saya berkunjung ke rumah Mbah Mujiran…

Read More

Mujiran Bebas, Bupati Lampung Selatan Tawarkan Kerja Layak

Bupati Radityo Egi Pratama menyapa Mujiran melalui video call atas inisiasi Wakil Bupati M. Syaiful Anwar.

KALIANDA – Suara lirih Mbah Mujiran terdengar bergetar dari balik layar telepon genggam. Di ujung sana, Bupati Lampung Selatan (Lamsel), Radityo Egi Pratama menyimak dengan saksama. Senin (25/5/2026) menjadi hari penuh haru dan melegakan bagi Mujiran, seorang kakek yang sebelumnya harus berhadapan dengan hukum karena kasus dugaan penggelapan getah karet milik PTPN I. Senyum Mujiran kembali terkembang setelah Pengadilan Negeri Kalianda mengabulkan permohonan penangguhan penahanannya. Langkah hukum ini akhirnya membawa Mujiran keluar dari Lapas Kelas IIA Kalianda. Ini memungkinkan ia pulang dan kembali memeluk cucu serta keluarga tercinta. Namun, bahagia…

Read More

Tiga Bulan Ditahan, Mbah Mujiran Kembali ke Keluarga

Kepala Lapas Kelas IIA Kalianda, Beni Nurrahman, menyerahkan administrasi kepada Kejari Lamsel

KALIANDA – Setelah hampir tiga bulan menjalani masa penahanan, Mbah Mujiran (72), warga Desa Wonodadi, Kecamatan Tanjung Sari, Lampung Selatan (Lamsel), bisa menghirup udara bebas dan berkumpul bersama keluarga, Senin (25/5/2026). Kakek yang menjadi terdakwa kasus dugaan penggelapan getah karet milik PTPN I itu dapat penangguhan penahanan setelah Pengadilan Negeri Kalianda mengabulkan permohonannya. Tak hanya Mujiran, majelis hakim juga mengabulkan penangguhan penahanan Nur Wahid yang dalam perkara ini berstatus sebagai Terdakwa I. Dengan keputusan itu, Mujiran sementara dapat kembali ke rumah untuk berkumpul bersama anak, cucu, dan keluarganya sembari menunggu…

Read More

PTPN I Cabut Laporan, Mbah Mujiran Jalani Restorative Justice

Bupati Radityo Egi Pratama bersama Kepala Kejari Lamsel, Suci Wijayanti, konferensi pers di kantor kejari setempat.

KALIANDA – Harapan agar keadilan restoratif (restorative justice) kasus pencurian yang menjerat Mbah Mujiran (72), warga Desa Wonodadi, Kecamatan Tanjung Sari, Lampung Selatan (Lamsel), mulai menemukan titik terang. PT Perkebunan Nusantara (PTPN) I sebagai pihak pelapor bersedia menempuh jalur damai dengan Mbah Mujiran. Kesepakatan itu membuka jalan penyelesaian perkara melalui sidang mekanisme keadilan restoratif di Pengadilan Negeri Lamsel, 3 Juni 2026. Kabar baik ini langsung Bupati Lamsel, Radityo Egi Pratama, sampaikan saat konferensi pers di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamsel, Sabtu malam (23/5/2026). Menurut Egi, upaya menghadirkan penyelesaian lebih berkeadilan…

Read More