Tiga Bulan Ditahan, Mbah Mujiran Kembali ke Keluarga

Kepala Lapas Kelas IIA Kalianda, Beni Nurrahman, menyerahkan administrasi kepada Kejari Lamsel
Kepala Lapas Kelas IIA Kalianda, Beni Nurrahman, menyerahkan administrasi kepada Kejari Lamsel di Lapas setempat, Senin (25/5/2026). Foto: Diskominfo Lamsel

KALIANDA – Setelah hampir tiga bulan menjalani masa penahanan, Mbah Mujiran (72), warga Desa Wonodadi, Kecamatan Tanjung Sari, Lampung Selatan (Lamsel), bisa menghirup udara bebas dan berkumpul bersama keluarga, Senin (25/5/2026).

Kakek yang menjadi terdakwa kasus dugaan penggelapan getah karet milik PTPN I itu dapat penangguhan penahanan setelah Pengadilan Negeri Kalianda mengabulkan permohonannya.

Tak hanya Mujiran, majelis hakim juga mengabulkan penangguhan penahanan Nur Wahid yang dalam perkara ini berstatus sebagai Terdakwa I.

Dengan keputusan itu, Mujiran sementara dapat kembali ke rumah untuk berkumpul bersama anak, cucu, dan keluarganya sembari menunggu sidang lanjutan terkait mekanisme keadilan restoratif atau restorative justice pada 3 Juni 2026.

Setelah serah terima administrasi dari Kepala Lapas Kelas IIA Kalianda, Beni Nurrahman, kepada Kejari Lamsel sekitar pukul 16.00 WIB, Mujiran dan Nur Wahid menuju Kejari Lamsel sebelum akhirnya pulang ke rumah.

Berkat Sinergi

Wakil Bupati Lamsel, M. Syaiful Anwar bersama jajaran kepala perangkat daerah terkait mengawal kepulangan Mujiran. Hal ini sebagai bentuk perhatian pemerintah daerah terhadap proses penyelesaian perkara tersebut.

Sarinah, anak Mujiran, mengaku bersyukur atas bantuan berbagai pihak yang selama ini mengawal proses hukum ayahnya.

“Alhamdulillah semua membantu kami. Terima kasih kepada Bupati, kepala desa, camat, dan pengacara. Semoga semua yang membantu diberi kesehatan, umur panjang, dan sukses,” ujar Sarinah.

Wakil Bupati Lamsel, M. Syaiful Anwar mengapresiasi seluruh pihak terlibat, khususnya PTPN, yang telah membuka ruang penyelesaian melalui pendekatan restorative justice.

Menurutnya, proses ini merupakan hasil komunikasi dan sinergi berbagai pihak, mulai Pemerintah Provinsi Lampung, Kejaksaan Tinggi Lampung, hingga pihak perusahaan.

Bantuan Sosial

“Berkaitan dengan hal ini, Pak Doni, CEO Danantara juga telah menyerahkan langsung kepada PTPN untuk memaafkan atas kejadian dialami Mbah Mujiran,” kata Syaiful.

Syaiful memastikan Pemkab Lamsel akan memberikan perhatian terhadap kondisi sosial dan kesejahteraan Mujiran, termasuk memastikan hak bantuan sosialnya terpenuhi.

“Pemerintah daerah akan memastikan kembali, bahwa Mbah Mujiran menerima bantuan sosial sesuai haknya. Kami juga akan bekerja sama dengan semua pihak memikirkan keberlangsungan hidup beliau,” ujarnya.

Pemkab Lamsel turut mengapresiasi kepada insan pers karena selama ini konsisten mengawal perkembangan kasus ini hingga proses restorative justice berjalan.

Meski telah mendapatkan penangguhan penahanan, proses hukum terhadap Mujiran belum sepenuhnya selesai. Nasib akhir perkara itu dalam sidang lanjutan pada awal Juni 2026. (Kmf)

Related posts

Leave a Comment