Tiga Bulan Ditahan, Mbah Mujiran Kembali ke Keluarga

Kepala Lapas Kelas IIA Kalianda, Beni Nurrahman, menyerahkan administrasi kepada Kejari Lamsel

KALIANDA – Setelah hampir tiga bulan menjalani masa penahanan, Mbah Mujiran (72), warga Desa Wonodadi, Kecamatan Tanjung Sari, Lampung Selatan (Lamsel), bisa menghirup udara bebas dan berkumpul bersama keluarga, Senin (25/5/2026). Kakek yang menjadi terdakwa kasus dugaan penggelapan getah karet milik PTPN I itu dapat penangguhan penahanan setelah Pengadilan Negeri Kalianda mengabulkan permohonannya. Tak hanya Mujiran, majelis hakim juga mengabulkan penangguhan penahanan Nur Wahid yang dalam perkara ini berstatus sebagai Terdakwa I. Dengan keputusan itu, Mujiran sementara dapat kembali ke rumah untuk berkumpul bersama anak, cucu, dan keluarganya sembari menunggu…

Read More