Cabai dan Daging Ayam Picu IPH Lampung Naik 1,06 Persen

Rakor Pengendalian Inflasi Daerah secara virtual dari Ruang Command Center Lantai 2 Diskominfotik Provinsi Lampung
Rakor Pengendalian Inflasi Daerah secara virtual dari Ruang Command Center Lantai 2 Diskominfotik Provinsi Lampung, Senin 12 Oktober 2026. Foto: Pemprov Lampung

BANDARLAMPUNG – Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung Marindo Kurniawan mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Pengendalian Inflasi Daerah secara virtual dari Ruang Command Center Lantai 2 Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) Provinsi Lampung, Senin 12 Oktober 2026.

Rakor yang dipimpin Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian itu dirangkaikan dengan penandatanganan Surat Edaran Bersama Mendagri dan Menteri Pertanian (Mentan) tentang Pengelolaan Sarana dan Prasarana serta Ketenagaan Penyuluhan Pertanian dalam rangka Swasembada Pangan Berkelanjutan.

Dalam rapat, Mendagri menekankan pentingnya sinergi pusat dan daerah menjaga stabilitas harga, terutama komoditas pangan yang berpengaruh langsung terhadap kebutuhan sehari-hari masyarakat.

Berdasarkan paparan Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) RI Amalia Adininggar Widyasanti, inflasi nasional September 2026 tercatat 3,28 persen secara tahunan (year-on-year), meningkat dibanding Agustus 2026 sebesar 3,19 persen.

Sementara inflasi bulanan (month-to-month) September 2026 mencapai 0,30 persen. Kenaikan sejumlah komoditas pangan, khususnya cabai merah, cabai rawit, beras, telur ayam ras, dan daging ayam ras, menjadi perhatian dalam pengendalian inflasi.

Dalam paparan Indeks Perkembangan Harga (IPH) hingga minggu kedua Oktober 2026, Provinsi Lampung tercatat mengalami kenaikan IPH 1,06 persen. Kenaikan terutama dipengaruhi cabai merah, cabai rawit, dan daging ayam ras.

Kondisi itu menjadi perhatian pemerintah daerah untuk meningkatkan waspada terhadap perkembangan harga, menjaga kelancaran distribusi, serta memastikan ketersediaan pasokan pangan di pasar.

Mentan Andi Amran Sulaiman menekankan pentingnya pembenahan tata kelola pasar pangan dan pengawasan terhadap praktik perdagangan yang merugikan petani maupun konsumen.

Mentan menyoroti anomali pasar ketika peternak mengeluh rendahnya harga jual di tingkat produsen, sementara konsumen masih menghadapi harga relatif tinggi.

Menurutnya, kondisi tersebut perlu ditelusuri agar rantai distribusi berjalan sehat dan tak merugikan salah satu pihak. Amran juga meminta penguatan koordinasi lintas sektor, termasuk dengan aparat penegak hukum, untuk menindaklanjuti dugaan praktik perdagangan melanggar hukum.

Selain itu, ia menekankan pentingnya pembenahan sarana dan prasarana penyuluhan pertanian. Pemerintah pusat dan daerah didorong berkolaborasi memperbaiki Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) yang rusak agar kembali mendukung pendampingan petani.

Melalui kolaborasi itu, pemerintah daerah diharapkan berperan dalam pemeliharaan sarana penyuluhan, sementara Kementerian Pertanian memperkuat dukungan sesuai kewenangan. Langkah ini menjadi bagian upaya memperkuat penyuluhan untuk mendukung produktivitas dan swasembada pangan berkelanjutan.

Mendagri menegaskan, pengendalian inflasi merupakan tanggung jawab bersama pusat dan daerah karena kenaikan harga berpengaruh langsung terhadap biaya hidup masyarakat, terutama kelompok berpenghasilan rendah.

Pemerintah daerah didorong menggelar rakor pengendalian inflasi dengan melibatkan BPS, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, distributor, pelaku usaha, serta instansi terkait.

Langkah intervensi ini juga perlu disesuaikan kondisi daerah, antara lain operasi pasar, pemanfaatan stok Perum Bulog, penguatan distribusi, serta peningkatan produksi komoditas yang naik harga.

Rakor itu juga dirangkaikan dengan penandatanganan Surat Edaran Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Pertanian Nomor 01/SE/SN.040/M/10/2026 dan Nomor 500.1/8157/SE.

Kebijakan itu menekankan pentingnya pengelolaan sarana dan prasarana penyuluhan pertanian, dukungan anggaran operasional, serta pemeliharaan aset dan fungsi BPP.

Gubernur, bupati, dan wali kota didorong menjalankan peran masing-masing sesuai ketentuan. Pemerintah daerah juga diminta melaporkan pelaksanaan kebijakan tersebut secara berkala setiap enam bulan.

Dalam rapat, Badan Pangan Nasional memaparkan proyeksi neraca pangan nasional yang diperbarui 3 Oktober 2026. Sejumlah komoditas strategis, antara lain beras, jagung, kedelai, bawang merah, bawang putih, cabai rawit, daging sapi, daging ayam, telur ayam, dan gula konsumsi, diproyeksikan ketersediaannya memadai hingga akhir 2026.

Pengendalian inflasi dan penguatan sektor pertanian merupakan dua upaya yang saling berkaitan. Ketersediaan pasokan, kelancaran distribusi, pengawasan pasar, serta peningkatan produksi menjadi faktor penting menjaga stabilitas harga sekaligus mendukung ketahanan pangan daerah. (pemprov)

Related posts

Leave a Comment