
KALIANDA – Sebanyak 445 pekerja Penyedia Jasa Lainnya Perseorangan (PJLP) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan (Lamsel) kini mendapat perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Pemkab Lamsel menanggung iuran BPJS Ketenagakerjaan mereka selama enam bulan, mulai Juli hingga Desember 2026. Perlindungan mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Wakil Bupati Lamsel, M. Syaiful Anwar menyampaikan kepastian itu saat Pembagian Kartu BPJS Ketenagakerjaan PJLP di Aula Krakatau, Kantor Bupati Lamsel, Selasa 15 September 2026.
Syaiful menegaskan, setiap pekerjaan memiliki risiko sehingga perlindungan jaminan sosial menjadi penting untuk memberi rasa aman pekerja dan keluarga.
“Setiap pekerjaan memiliki risiko. Karena itu, perlindungan terhadap pekerja bukan sekadar fasilitas, melainkan bentuk kehadiran pemerintah dalam memberikan rasa aman dan kepastian,” ujar Syaiful.
Berlanjut Tahun Berikutnya
Menurutnya, risiko kecelakaan kerja dan meninggal dunia dapat terjadi kapan saja. Karena itu, pemerintah daerah perlu memastikan pekerja memiliki perlindungan ketika menghadapi risiko itu.
“Untuk kepesertaan tahun 2026 ini, iuran atau premi BPJS Ketenagakerjaan bagi 445 peserta akan dibayarkan Pemkab Lamsel selama enam bulan,” jelasnya.
Ia menegaskan, Pemkab Lamsel akan berupaya melanjutkan perlindungan pekerja PJLP pada tahun berikutnya dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah dan ketentuan berlaku.
“Program perlindungan ini tak berhenti sampai di sini. Pemkab Lamsel berkomitmen melanjutkan kepesertaan dan perlindungan pada tahun berikutnya, sesuai kemampuan dan ketentuan berlaku,” katanya.
Syaiful berharap jaminan itu menjadi penyemangat agar pekerja lebih tenang, aman, dan profesional.
Peran PJLP dalam Pemerintahan
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Lamsel, Irwan Nasir Nawawi menjelaskan program ini melindungi pekerja PJLP dari risiko kerja.
Ia menerangkan PJLP adalah pekerja perseorangan yang diperoleh melalui pengadaan penyedia jasa dan terikat kontrak untuk mendukung tugas perangkat daerah.
Kepala Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Lamsel, Rika Wati berkata kepesertaan ini merupakan bentuk nyata perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan tenaga kerja.
“Setiap pekerjaan memiliki risiko. Perlindungan tenaga kerja tak hanya kebutuhan, tapi bagian penting dari upaya pemerintah memberikan rasa aman dan kepastian jaminan bagi pekerja beserta keluarganya,” ujar Rika.
Dia berharap dengan jaminan tersebut, pekerja bisa menjalankan tugas lebih tenang dan optimal. (kmf)