Kejari Lamsel Serahkan Penetapan Perwalian 8 Anak ke Dinsos

Kejari Lamsel menyerahkan dokumen penetapan perwalian delapan anak Dinsos Lamsel
Kejari Lamsel menyerahkan dokumen penetapan perwalian delapan anak Dinsos Lamsel, Selasa 15 September 2026. Foto: Diskominfo Lamsel

KALIANDA – Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan (Lamsel) Ibnu Firman Ide Amin menyerahkan dokumen penetapan perwalian delapan anak kepada Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Lamsel, Selasa 15 September 2026.

Penyerahan di Aula Kejari Lamsel itu dihadiri Kepala Dinsos Lamsel Puji Sukanto dan Ketua Panti Asuhan Balita Lamsel Yayasan Bussaina Lampung Budi Hidayat.

Dengan penetapan ini, Yayasan Bussaina Lampung resmi menjadi wali sah bagi delapan anak dalam pengasuhannya, sekaligus memberi kepastian hukum atas pemenuhan hak mereka.

Dikabulkan Pengadilan Agama Kalianda

Penetapan perwalian tersebut merupakan hasil permohonan Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejari Lamsel atas permintaan Dinsos Lamsel.

Permohonan untuk delapan anak yang belum dewasa itu telah dikabulkan Majelis Hakim Pengadilan Agama Kalianda Kelas IB.

Kepastian hukum ini menjadi dasar penting agar hak anak sebagai warga negara, termasuk kebutuhan administrasi kependudukan dan hak keperdataan, dapat terpenuhi.

Fungsi Datun Kejaksaan

Kepala Kejari Lamsel Ibnu Firman Ide Amin mengatakan penetapan ini merupakan pelaksanaan tugas Kejaksaan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun). Selain itu, juga bentuk dukungan terhadap perlindungan dan masa depan anak.

“Semoga kegiatan kita hari ini, walaupun sederhana, tidak mengurangi maknanya,” ujar Ibnu.

Menurutnya, masyarakat selama ini lebih mengenal Kejaksaan dari penanganan pidana. Padahal melalui Datun, Kejaksaan juga menjalankan fungsi perdata di dalam dan di luar pengadilan untuk kepentingan masyarakat dan pemerintah.

Ia berharap penetapan ini dapat memberikan kejelasan status hukum bagi anak-anak yang berada dalam pengasuhan yayasan atau Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) sehingga dapat mendukung kehidupan dan masa depan mereka.

“Semoga menjadi amal ibadah bagi kita semua karena terkait dengan masa depan anak-anak,” katanya.

Kolaborasi Penting

Kepala Dinsos Lamsel Puji Sukanto mengapresiasi atas proses penetapan perwalian tersebut. Ia menilai langkah ini untuk memastikan perlindungan dan pemenuhan hak anak berjalan baik.

Proses tersebut, kata Puji, juga menunjukkan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan lembaga sosial dalam memberikan perlindungan anak yang membutuhkan pengasuhan.

Ia berharap peran yayasan dan LKSA diketahui lebih luas, tidak hanya di bidang pendidikan tetapi juga perlindungan sosial dan pemenuhan hak anak.

Dengan penetapan ini, delapan anak asuh Yayasan Bussaina Lampung kini memiliki dasar hukum jelas untuk pengasuhan dan pemenuhan hak ke depan. (kmf)

Related posts

Leave a Comment