KALIANDA – Sebanyak 445 pekerja Penyedia Jasa Lainnya Perseorangan (PJLP) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan (Lamsel) kini mendapat perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Pemkab Lamsel menanggung iuran BPJS Ketenagakerjaan mereka selama enam bulan, mulai Juli hingga Desember 2026. Perlindungan mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Wakil Bupati Lamsel, M. Syaiful Anwar menyampaikan kepastian itu saat Pembagian Kartu BPJS Ketenagakerjaan PJLP di Aula Krakatau, Kantor Bupati Lamsel, Selasa 15 September 2026. Syaiful menegaskan, setiap pekerjaan memiliki risiko sehingga perlindungan jaminan sosial menjadi penting untuk memberi rasa aman…
Read More