BPBD: Aktivitas Gunung Anak Krakatau Normal, Tidak Ada Erupsi

BPBD Lampung melaporkan aktivitas GAK normal hingga 11 September 2026 siang. Tidak ada erupsi dan sebaran abu vulkanik
BPBD Lampung melaporkan aktivitas GAK normal hingga 11 September 2026 siang. Tidak ada erupsi dan sebaran abu vulkanik. Foto: Pemprov Lampung

BANDARLAMPUNG – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) menyampaikan perkembangan terkini aktivitas Gunung Anak Krakatau (GAK).

Berdasarkan hasil pemantauan Jumat 11 September 2026 pukul 00.00 hingga 12.00 WIB, tidak tercatat aktivitas gempa letusan atau erupsi.

Meski masih ada aktivitas kegempaan vulkanik, pengamatan atmosfer dari permukaan hingga ketinggian 20.000 kaki menunjukkan arah angin bertiup ke barat hingga barat laut dengan kecepatan lemah hingga sedang.

Hasil pantauan citra satelit Himawari-9 melalui Terminal Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) juga tidak mendeteksi adanya sebaran abu vulkanik dari GAK.

Sebagai bentuk kesiapsiagaan, Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) bersama BPBD Provinsi Lampung dan Organisasi Perangkat Daerah terkait terus memperkuat koordinasi dan memonitor secara berkala.

Di tengah kewaspadaan, masyarakat di sejumlah wilayah Kota Bandarlampung, seperti Jagabaya, Sukabumi, dan Rajabasa menyambut turunnya hujan dengan rasa syukur.

Hujan turun berselang sehari setelah Salat Istisqa di Lapangan Korpri Kompleks Kantor Gubernur pada Kamis 10 September 2026 yang dihadiri Gubernur Lampung, Forkopimda, ASN, dan masyarakat.

Curah hujan diharapkan dapat meluruhkan sisa abu vulkanik di udara, memenuhi cadangan air bersih, serta meringankan beban warga terdampak kekeringan.

Pemprov Lampung menegaskan komitmen memantau dinamika situasi secara berkelanjutan. Pembaruan informasi melalui kanal resmi media sosial BPBD Provinsi Lampung @bpbdlampung. Konferensi pers akan digelar jika ada eskalasi aktivitas vulkanik.

BPBD mengimbau masyarakat tetap tenang, tidak mudah terpancing isu liar atau hoaks, serta memverifikasi informasi melalui pengumuman resmi instansi berwenang. (Pemprov Lampung)

Related posts

Leave a Comment