DPRD Lampung Dorong Wujudkan Tata Kelola Pemerintahan Baik

Anggota Komisi I DPRD Lampung, Reza Berawi, menghadiri penyerahan Opini Ombudsman RI di Balai Keratun Lantai III, Kantor Gubernur Lampung, Senin (9/2/2026). (Istimewa)

BANDARLAMPUNG- Anggota Komisi I DPRD Provinsi Lampung, Reza Berawi, menghadiri penyerahan Opini Ombudsman RI atas Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik Tahun 2025.

Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung menggelar acara itu di Balai Keratun Lantai III, Kantor Gubernur Lampung, Senin (9/2/2026).

DPRD hadir dalam kegiatan itu merupakan bagian pelaksanaan fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Fungsi pengawasan DPRD Lampung ini khususnya memastikan pelayanan publik sesuai prinsip akuntabilitas, transparansi, dan patuh terhadap peraturan perundang-undangan.

Penyerahan opini itu secara bertahap, mulai dari tingkat Pemerintah Provinsi, berlanjut Pemerintah Kabupaten/Kota, hingga tingkat Kementerian dan Lembaga.

Penilaian itu juga mencakup instansi Kepolisian Resor Kabupaten/Kota, Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota, Lembaga atau Balai Pemasyarakatan, serta Kantor Imigrasi di Provinsi Lampung sebagai objek penilaian pelayanan publik.

Opini Ombudsman RI menjadi instrumen evaluasi penting mendorong setiap penyelenggara pelayanan publik terus membenahi sistem, meningkatkan standar layanan, dan menguatkan pengawasan internal guna mencegah maladministrasi.

Melalui ikut serta dalam kegiatan ini, DPRD Lampung berkomitmen menjalankan fungsi pengawasan optimal.

Selain itu, DPRD Lampung juga mendorong terwujud tata kelola pemerintahan yang baik, dan pelayanan publik kian berkualitas bagi masyarakat Lampung.

Kegiatan ini turut hadir Wakil Gubernur Lampung, Pimpinan Ombudsman RI, dan Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Lampung.

Hadir juga unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Provinsi Lampung, Bupati/Walikota se-Provinsi Lampung atau mewakili, dan pimpinan instansi vertikal. (hms)

Related posts

Leave a Comment