Gubernur Lampung: Kebijakan Ekonomi Daerah Harus Berpihak Rakyat

Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal menjadi narasumber dalam Stadium Generale BEM FH UBL
Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal menjadi narasumber dalam Stadium Generale BEM FH UBL, Jumat 11 September 2026. Foto: Pemprov Lampung

BANDARLAMPUNG – Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal menegaskan pentingnya pemahaman sejarah dan amanat konstitusi, khususnya Pasal 33 UUD 1945, dalam merumuskan kebijakan ekonomi daerah berpihak kepada rakyat.

Begitu kata Gubernur Mirza saat menjadi narasumber dalam Stadium Generale Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum (BEM FH) Universitas Bandar Lampung (UBL), Jumat 11 September 2026.

Di hadapan mahasiswa dan akademisi FH UBL, Mirza menekankan para pendiri bangsa merancang pondasi perekonomian Indonesia untuk melindungi masyarakat dari praktik eksploitasi ekonomi. Karena itu, penguasaan dan tata kelola sektor strategis, khususnya pangan, menjadi tanggung jawab negara.

“Pasal 33 UUD 1945 mengamanatkan cabang-cabang produksi penting dan menguasai hajat hidup orang banyak wajib dikuasai negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Di Lampung, kekuatan utama kita bukan tambang mineral, melainkan keunggulan di sektor pertanian dan pangan,” ujarnya.

Lampung Jadi Lumbung Pangan Nasional

Saat ini Lampung menempati posisi strategis sebagai lumbung pangan nasional. Produksi padi peringkat ke-6 nasional, jagung peringkat ke-3, serta produsen utama ubi kayu (singkong) di Indonesia.

Selain itu komoditas perkebunan seperti kopi, lada, tebu, dan nanas juga berkontribusi besar terhadap perekonomian daerah.

Kendati demikian, Gubernur menyoroti tantangan tata niaga dan regulasi di masa lalu yang membuat pendapatan petani belum sebanding dengan potensi produksi.

Guna mengatasi hal itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung mengambil langkah-langkah strategis:

1. Penataan Tata Niaga Komoditas: Memastikan stabilitas harga di tingkat petani melalui regulasi yang adil agar nilai tambah tidak hanya dinikmati rantai atas.
2. Proteksi Hasil Panen Lokal: Mengatur distribusi komoditas utama, seperti gabah dan singkong, untuk menjaga pasokan bahan baku dan menghidupkan industri pengolahan lokal.
3. Hilirisasi Produk: Mendorong pengolahan komoditas mentah, seperti kopi dan hasil kebun, di dalam daerah agar memiliki nilai tambah sebelum diekspor.

“Intervensi kebijakan pemerintah sangat diperlukan agar roda perekonomian benar-benar berputar di tingkat bawah. Saat harga komoditas stabil, daya beli petani meningkat dan pertumbuhan ekonomi daerah terdorong,” tegasnya.

Perkuat SDM Lewat Beasiswa

Sebagai upaya jangka panjang modernisasi sektor agraris, Pemprov Lampung juga memperkuat sumber daya manusia (SDM) melalui program beasiswa perguruan tinggi bagi pemuda desa. Lulusan diharapkan kembali ke daerah untuk menerapkan ilmu dan inovasi di bidang pertanian.

Praktisi Hukum, Resmen Kadapi menyoroti pentingnya peran mahasiswa dan alumni FH dalam mengawal kebijakan publik dan penegakan hukum di daerah.

“Pengawasan kritis dari civitas akademika dibutuhkan agar regulasi pemerintah daerah tetap berorientasi keadilan sosial dan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.

Melalui kegiatan ini, BEM FH UBL diharapkan menjadi wadah diskusi konstruktif antara mahasiswa, akademisi, dan pemerintah daerah dalam mengawal pembangunan di Lampung. (Pemprov Lampung)

Related posts

Leave a Comment