BANDARLAMPUNG – Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal menegaskan pentingnya pemahaman sejarah dan amanat konstitusi, khususnya Pasal 33 UUD 1945, dalam merumuskan kebijakan ekonomi daerah berpihak kepada rakyat. Begitu kata Gubernur Mirza saat menjadi narasumber dalam Stadium Generale Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum (BEM FH) Universitas Bandar Lampung (UBL), Jumat 11 September 2026. Di hadapan mahasiswa dan akademisi FH UBL, Mirza menekankan para pendiri bangsa merancang pondasi perekonomian Indonesia untuk melindungi masyarakat dari praktik eksploitasi ekonomi. Karena itu, penguasaan dan tata kelola sektor strategis, khususnya pangan, menjadi tanggung jawab negara. “Pasal…
Read More