
BANDARLAMPUNG – DPRD Provinsi Lampung membentuk Panitia Khusus (Pansus) membahas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Lampung atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2025.
Pembentukan Pansus itu melalui keputusan rapat paripurna internal di ruang rapat paripurna DPRD setempat, Jumat (12/6/2026). Wakil Ketua III Maulidah Zauroh memimpin rapat bersama Ketua DPRD Ahmad Giri Akbar dan Wakil Ketua IV Naldi Rinara.
Rapat ini sebagai tindak lanjut penyampaian LHP BPK terhadap LKPD Lampung 2025 sekaligus pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD terhadap pengelolaan keuangan daerah.
Pembentukan pansus mengacu Peraturan Tata Tertib DPRD Lampung Nomor 1 Tahun 2025 Pasal 85 dan Permendagri Nomor 13 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelaksanaan Fungsi Pengawasan DPRD terhadap Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan.
Sekretaris DPRD Lampung, Descatama Paksi Moeda membacakan usulan nama anggota Pansus dari seluruh fraksi.
Lewat musyawarah, Pansus menetapkan susunan pimpinan, yaitu Supriadi Hamzah sebagai Ketua, Fatikhatul Khoiriyah sebagai Wakil Ketua, dan Garinca Reza Pahlevi sebagai Sekretaris.
Pansus bertugas membahas LHP BPK atas LKPD 2025, mengkaji temuan dan rekomendasi BPK, dan menyusun hasil pembahasan untuk dilaporkan di rapat paripurna.
Hasil pembahasan Pansus menjadi dasar rekomendasi DPRD ke Pemerintah Provinsi Lampung.
DPRD Lampung menegaskan komitmen mengoptimalkan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah.
DPRD berharap pansus hasilkan rekomendasi konstruktif dan implementatif guna mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah kian baik serta meningkatkan kualitas pelayanan masyarakat Lampung. (hms)