
LAMPUNG UTARA- Jajaran Polres Lampung Utara mengungkap empat kasus tindak pidana dalam waktu sepekan.
Polisi mengamankan empat tersangka berinisial RD, AN, RY, dan AB. Mereka terlibat kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian dengan pemberatan (curat).
Kapolres Lampung Utara, AKBP Deddy Kurniawan, menjelaskan, pelaku curanmor, RD sempat viral di media sosial karena bersenjata api rakitan saat beraksi di wilayah Kotabumi.
“Tim Tekab 308 Sat Reskrim membekuk RD usai penyelidikan mendalam. Identitasnya terungkap dari video sempat viral di media sosial,” ujar Deddy Kurniawan dalam konferensi pers bersama pejabat utama dan kapolsek jajaran, Kamis (23/4/2026).
RD, kata kapolres, ialah residivis dan spesialis curat, curas, dan curanmor (3C) yang beraksi lintas provinsi. Pelaku melakukan curat 9 kali, mulai dari Lampung Utara, Kota Metro, hingga Jawa Barat, seperti Cimahi dan Bandung.
“Satu pelaku lainnya merupakan rekan RD saat ini masih dalam pengejaran petugas,” kata ia lagi.
Peran Masyarakat
Selain curanmor, Polsek Abung Semuli juga mengungkap kasus curas dengan membekuk RY. Sementara itu, Polsek Kotabumi Kota dan Polsek Kotabumi Utara meringkus pelaku curat, AN dan AB.
Polisi juga menyita barang bukti, antara lain satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver beserta empat butir amunisi kaliber 9 mm, sepeda motor hasil curian, senjata tajam, pakaian pelaku saat beraksi, dan dokumen kendaraan.
Akibat perbuatan pelaku, penyidik menjerat RD dengan pasal 306 KUHP percobaan pencurian dan pasal 476 KUHP juncto 17 pencurian dengan pemberatan menggunakan senjata api, ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.
Selain itu, penyidik mengenakan pasal 479 KUHP pencurian dengan kekerasan kepada RY, ancaman 9 tahun bui. Untuk AN dan AB, kena pasal 477 KUHP pencurian dengan pemberatan, ancaman maksimal 7 tahun bui.
Kapolres menegaskan ungkap kasus ini berhasil tak lepas dari peran serta masyarakat menjaga keamanan lingkungan.
“Kami apresiasi dukungan masyarakat dalam memberikan informasi. Polres Lampung Utara tak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan demi tercipta situasi kamtibmas aman dan kondusif,” tegasnya. (*)