
LAMPUNG SELATAN, SAYLAMPUNG.ID- Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung mengungkap 12 kasus tindak pidana perdagangan orang.
Ungkap kasus itu dalam rangka Program Asta Cita Presiden RI, sejak 21 Oktober hingga 19 November 2024.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik, mengatakan, polisi mengamankan 15 tersangka.
“Tiga pekerja migran ilegal telah berangkat ke Malaysia dan Jepang,” ujar Umi Fadillah Astutik dalam konferensi pers di mapolda setempat, Jumat (22/11/2024).
Selain itu, lanjut dia, 11 korban lainnya bekerja sebagai pekerja seks komersial.
Umi mengungkapkan, modus operandi pelaku itu memalsukan dokumen dan janji pekerjaan palsu.
“Para korban dapat iming-iming pekerjaan layak namun justru dieksploitasi tak manusiawi,” ungkapnya.
Keberhasilan ini mencerminkan komitmen kuat Polda Lampung memerangi perdagangan manusia.
“Kami terus menguatkan pengawasan dan sinergi dengan pihak terkait untuk memutus rantai kejahatan ini,” tegas Umi.
Dia mengimbau masyarakat lebih waspada terhadap penawaran pekerjaan mencurigakan.
“Laporkan segera jika menemukan indikasi perekrutan mencurigakan. Ini demi melindungi masyarakat bahaya eksploitasi,” tutupnya.
Hasil operasi ini, Polda Lampung kembali menegaskan, partisipasi masyarakat penting dalam membantu aparat menumpas perdagangan orang.
Program Asta Cita ini akan terus gencar guna memastikan aman dan sejahtera masyarakat. (*)