
BANDARLAMPUNG, SAYLAMPUNG.ID- Pelarian kawanan pencuri spesialis nasabah bank bermodus pecah kaca berakhir.
Petugas Satreskrim Polresta Bandarlampung dan Polsek KSKP Bakauheni meringkus dua bandit itu saat hendak kabur ke Pulau Jawa.
Polisi membekuk kedua pelaku saat berada di atas kapal portlink hendak turun ke Pelabuhan Merak, Provinsi Banten, Kamis (21/11/2024) sekitar pukul 17.30 WIB.
Pelaku ialah YS (41) dan DS (30). Mereka warga Lubuk Linggau, Sumatera Selatan.
“Lewat rekaman CCTV di lokasi kejadian, kami identifikasi jenis kendaraan dan plat nomor kedua pelaku. Informasi ini kami sebar ke polres jajaran Polda Lampung,” kata Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung, Kompol Mukhammad Hendrik Apriliyanto, Jumat (22/11/2024).
Pencurian ini pada lokasi parkir sebuah hotel di Telukbetung Utara, Bandarlampung, Kamis (21/11/2024) sekitar pukul 11.35 WIB
Kedua pelaku menggasak Rp60 juta milik seorang nasabah bank di Bandarlampung.
“Pelaku membuntuti korban sejak keluar bank. Saat parkir di hotel, kawanan ini memecahkan kaca mobil dan menggasak uang korban,” tuturnya.
Hasil pemeriksaan, kedua pelaku merupakan residivis kasus yang sama di Jambi dan baru bebas satu bulan lalu.
“Mereka bagi dua uang hasil curian ini dan telah mentransfer ke keluarga masing-masing melalui agen Brilink,” ujarnya.
Polisi juga mengamankan barang bukti 1 Yamaha Jupiter B 4557 UBC, 1 handphone Nokia, uang tunai Rp735 ribu, 2 handphone Oppo, 1 STNK, 1 kartu ATM, 1 BJB, dan 2 dompet.
“Kami telah tahan kedua pelaku di Mapolresta Bandarlampung guna proses pengembangan lebih lanjut,” katanya.
Akibat aksi itu, polisi menjerat kedua pelaku dengan Pasal 363 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian. (*)