
TULANG BAWANG SAYLAMPUNG.ID- Lantaran mengiklankan situs judi online melalui Instagram (IG), polisi menangkap seorang mahasiswa di Kabupaten Tulang Bawang (Tuba).
Unit Tipidter Satreskrim Polres Tuba, Polda Lampung ini membekuk wanita berinisial HN (19), warga Kampung Batu Ampar, Kecamatan Gedung Aji Baru, Tuba.
Kasat Reskrim, AKP Indik Rusmono, mewakili Kapolres Tuba, AKBP James H Hutajulu, Rabu (13/11/2024), mengatakan, polisi meringkus HN sekitar pukul 01.00 WIB Rabu (30/10/2024).
“Kami bekuk pelaku saat tengah berada di rumah orang tuanya, Kampung Batu Ampar,” kata Indik Rusmono.
Polisi juga menyita barang bukti berupa 1 handphone (HP) Iphone XR biru muda, HP Redmi 9A biru, akun IG, akun Email, akun Icloud, akun Dana dan kartu SIM Telkomsel.
Ia menuturkan, pelaku ini mempromosikan situs judi online dua kali sehari menggunakan media sosial IG pribadinya.
“Pelaku sendirian memasarkan judi online ini,” ujarnya.
Tersangka, kata Indik, mendapatkan upah Rp750 ribu selama 20 hari sekali. Pelaku menerima upah itu melalui akun Dana miliknya.
“HN juga mengaku mendapatkan link situs judi online dari sebuah Grup WhatsApp,” jelasnya.
Ia mengatakan, petugas telah menahan pelaku di Mapolres Tuba.
Polisi akan menjerat HN dengan Pasal 45 ayat 3 Jo Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp10 miliar,” tegasnya. (tbnews)