Tiga Pejudi Togel di Pringsewu Dibekuk Polisi

Tim Reskrim Polres Pringsewu mengamankan tiga pria lantaran terlibat jaringan judi toto gelap (togel), Senin (4/11/2024) malam. (Foto Istimewa)

PRINGSEWU, SAYLAMPUNG.ID- Tim Reskrim Polres Pringsewu mengamankan tiga pria lantaran terlibat jaringan judi toto gelap (togel), Senin (4/11/2024) malam.

Polisi membekuk ketiga pelaku pada tiga lokasi berbeda. Ini menjadi bukti tegas, bahwa Polres Pringsewu membasmi praktik judi di wilayahnya.

Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Iptu Irfan Romadhon, mewakili Kapolres AKBP M. Yunnus Saputra, mengatakan, ketiga tersangka memiliki peran berbeda beraktivitas ilegal ini.

Pelaku utama berinisial SS (38), warga Pringsewu Timur, berperan sebagai bandar. ST (35) warga Pekon Waluyojati dan AO (39) warga Pringsewu Utara, sebagai pemasang.

Petugas mengamankan SS pada sebuah warung tuak miliknya di kawasan Pringsewu Timur sekitar pukul 22.30 WIB.

Dari tangan SS, kata Irfan, polisi menyita uang tunai Rp15 ribu dan dua handphone sebagai alat menjalankan judi togel online.

“Satu jam kemudian, kami juga membekuk ST dan AO di rumah masing-masing, dengan bukti percakapan pemasangan di handphone mereka,” jelas Irfan Romadhon, Jumat (8/11/2024).

SS, kata Irfan, berprofesi pedagang tuak ini mengaku telah berbisnis sampingan judi togel selama enam bulan terakhir.

“Dia mengaku terpaksa melakukan ini untuk menambah penghasilan,” katanya.

Ketiga tersangka kini terancam hukuman pidana dengan Pasal 303 KUHP tentang Perjudian. Ancaman hukuman penjara hingga 10 tahun.

Selain itu, ia juga mengimbau masyarakat tak tergiur praktik-praktik ilegal, terutama judi, baik manual maupun online.

“Penangkapan ini menunjukkan komitmen kuat Polres Pringsewu menindak segala bentuk pelanggar hukum yang merugikan masyarakat,” tegasnya. (*)

Related posts

Leave a Comment