
BANDARLAMPUNG, SAYLAMPUNG.ID- Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik, mengimbau masyarakat lebih waspada saat meninggalkan rumah.
“Pastikan pintu, jendela terkunci rapat, dan matikan aliran listrik yang tak perlu,” pinta Umi Fadillah Astutik, Jumat (8/11/2024).
Dia juga menyarankan warga memanfaatkan tetangga atau kerabat membantu memantau saat meninggalkan rumah.
“Jika memungkinkan, pasang CCTV atau lampu sensor gerak untuk mengantisipasi aksi pencuri,” kata ia lagi.
Selain itu, Umi menekankan penting melaporkan aktivitas mencurigakan ke kantor kepolisian terdekat.
“Masyarakat hadir sangat membantu menjaga keamanan lingkungan,” tegasnya.
Sebelumnya, Polsek Kemiling menangkap dua pencuri spesialis rumah kosong di Bandarlampung.
Kedua tersangka, RF (30) dan MA (27), warga Kelurahan Gunung Agung, Langkapura, itu menggasak barang senilai Rp68 juta dari rumah korban di Jalan Pagar Alam.
Kapolsek Kemiling, Iptu Sutomo, menjelaskan, polisi mengamankan kedua pelaku pada dua lokasi berbeda, Rabu (6/11/2024) malam.
“Kini kami telah menahan mereka,” kata Sutomo, Jumat (8/11/2024).
Pencurian itu terjadi Senin (4/11/2024) pukul 19.00 WIB. Pelaku memanjat pagar dan memecahkan pintu kaca belakang rumah.
RF bertugas mengawasi situasi dan memastikan rumah kosong, sedangkan MA masuk dan mengambil barang-barang berharga, termasuk dua handphone, laptop, perhiasan emas, dan belasan jam tangan.
“Barang curian mereka jual secara online seharga Rp7 juta untuk kebutuhan sehari-hari,” jelasnya.
Polisi mengamankan barang bukti satu handphone, dua cincin emas, satu gelang emas, dan 12 jam tangan berbagai merek.
Polisi akan menjerat kedua pelaku dengan Pasal 363 KUHP. Ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (tbnews)