Eks Kepala SMP di Lampung Utara Jadi Tersangka Korupsi Dana BOS

Kapolres Lampung Utara, AKBP Teddy Rachesna, bersama Kasat Reskrim AKP Stef Boyoh, menggelar konferensi pers, Kamis (8/8/2024). (Foto Istimewa)

KOTABUMI, SAYLAMPUNG.ID- Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Lampung Utara menetapkan tersangka R, mantan Kepala SMP Negeri 3 Bunga Mayang.

R jadi tersangka lantaran telah korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Afirmasi SMPN 3 Bunga Mayang tahun 2019.

Kapolres Lampung Utara, AKBP Teddy Rachesna, mengatakan, tahun 2019 SMP Negeri 3 Bunga Mayang mendapatkan anggaran BOS Afirmasi Rp230 juta dari APBN 2019.

Anggaran itu, kata Teddy Rachesna, untuk membeli alat pembelajaran bagi siswa berbasis digital, yaitu tablet komputer dan server.

Ia menuturkan, pelaku tak menggunakan anggaran itu sebagaimana mestinya/tak belanja alat pembelajaran berbasis digital atau fiktif.

“Pelaku telah cairkan anggaran itu sewaktu menjabat Kepala SMP Negeri 3 Bunga Mayang,” kata ia saat konferensi pers bersama Kasat Reskrim AKP Stef Boyoh, Kamis (8/8/2024).

Setelah penyidikan, alat bukti keterangan saksi, dokumen surat, keterangan ahli, dan hasil audit kerugian keuangan negara dari Inspektorat Lampung Utara, pihaknya menetapkan R menjadi tersangka.

“Pelaku menggunakan uang ini untuk bayar utang, makan minum sehari-hari, dan berjudi online,” ujar apolres.

Selain pelaku, polisi juga mengamankan barang 1 buku tabungan Bank Lampung, 1 kemeja lengan panjang putih, dan 1 kemeja batik lengan panjang coklat.

Lalu, 1 baju kemeja lengan pendek warna hijau, 1 celana jeans panjang biru, 1 celana bahan panjang hijau, dan 1 celana bahan panjang hitam.

Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 2 dan atau pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI No.31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*/rm)

Related posts

Leave a Comment