Eks Kepala SMP di Lampung Utara Jadi Tersangka Korupsi Dana BOS

KOTABUMI, SAYLAMPUNG.ID- Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Lampung Utara menetapkan tersangka R, mantan Kepala SMP Negeri 3 Bunga Mayang. R jadi tersangka lantaran telah korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Afirmasi SMPN 3 Bunga Mayang tahun 2019. Kapolres Lampung Utara, AKBP Teddy Rachesna, mengatakan, tahun 2019 SMP Negeri 3 Bunga Mayang mendapatkan anggaran BOS Afirmasi Rp230 juta dari APBN 2019. Anggaran itu, kata Teddy Rachesna, untuk membeli alat pembelajaran bagi siswa berbasis digital, yaitu tablet komputer dan server. Ia menuturkan, pelaku tak menggunakan anggaran itu sebagaimana mestinya/tak belanja alat pembelajaran…

Read More