
BANDARLAMPUNG, SAYLAMPUNG.ID- Anggota DPRD Provinsi Lampung, Kostiana, menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pedoman Rembug Desa dan Kelurahan dalam Mencegah Konflik di Provinsi Lampung.
Kostiana menggelar kegiatan itu di Kelurahan Panjang Utara, Kecamatan Panjang, Kota Bandarlampung, Sabtu (24/2/204).
Ketua Fraksi PDIP DPRD Lampung ini mengatakan, pemerintah juga berperan penting dapat menjaga keamanan masyarakat, dengan mengedukasi dalam mencegah konflik.
“Sosialisasi ini dapat menjaga keamanan masyarakat untuk menyelesaikan masalah melalui musyawarah mufakat. Ini agar konflik kecil di masyarakat tak perlu menempuh jalur hukum,” ungkap dia.
Hendra, masyarakat yang menjadi peserta sosialisasi ini mengapresiasi kegiatan tersebut.
“Adanya sosialisasi ini, masyarakat mengetahui payung hukum mengatur pencegahan konflik pada tingkat desa dan kelurahan,” katanya.
Hendra mengungkapkan, meski sebelum perda ini ada sosialisasi, masyarakat sudah menerapkan dalam menjaga hubungan di antara masyarakat.
Kostiana juga menggandeng narasumber, Suyatno (Pur) Danramil dan AKP Basri Dina (Pur) anggota Ditbinmad Polda Lampung. (*)