Tiga Pengeroyok Wartawan Dibekuk Polres Tuba

Tekab 308 Presisi Tuba meringkus tiga dari empat pengeroyok wartawan. (Foto Ist)

MENGGALA, SAYLAMPUNG.ID- Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang (Tuba), Polda Lampung, meringkus tiga dari empat pengeroyok wartawan.

Korban bernama Holidi (36), warga Tiyuh Kibang Budi Jaya, Kecamatan Lambu Kibang, Kabupaten Tulang Bawang Barat. Ia luka berat lantaran kejadian itu.

Kasat Reskrim Polres Tuba, AKP Hengky Darmawan, mengatakan, kejadian Kamis (22/2) sekitar pukul 04.00 WIB itu di parkiran mobil Karaoke Genza, Kampung Penawar Jaya, Kecamatan Banjar Margo, Tuba.

Ia mengatakan, akibat kejadian itu, korban mengalami luka bacok paha sebelah kanan, paha kiri, pantat kiri, kaki kiri bagian betis, lengan kiri, dan paha kanan.

“Korban saat ini masih dalam perawatan intensif pada salah satu rumah sakit,” kata Hengky mewakili Kapolres Tuba, AKBP James H Hutajulu, Sabtu (24/2).

Usai menerima laporan peristiwa itu, pihaknya mencari dan memburu para pelaku. Setelah kejadian, para pelaku ini bersembunyi dan kabur.

“Sabtu (24/2) sekitar pukul 05.30 WIB, saya bersama Kanit Resum, Tekab 308 Polres, dan Polsek Buay Sandang Aji, Polres OKU Selatan, membekuk 3 dari 4 pelaku, sedangkan 1 pelaku masih dalam pengejaran,” katanya.

Polisi kata Hengky, menangkap para pelaku sedang bersembunyi di Desa Sukarami, Kecamatan Buay Sandang Aji, Kabupaten OKU Selatan, Provinsi Sumatera Selatan.

Ia menerangkan, pelaku ini berinisial HW alias L (35), dan AS (34), warga Desa Simpang Mesuji, Kecamatan Simpang Pematang, serta R (36), warga Desa Jaya Sakti, Kecamatan Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji.

Polisi juga menyita barang bukti tas selempang warna cokelat, dompet warna cream, dompet hitam, dua senjata tajam jenis badik, lima HP, kartu ATM BRI, kunci mobil dan mini bus Toyota Rush warna putih B 2109 BZC.

Hengky menambahkan, untuk motif peristiwa oleh para pelaku terhadap korban saat ini masih dalam proses menyelidiki lebih lanjut.

Para pelaku kata ia, masih dalam proses pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tuba.

“Para pelaku akan kena Pasal 170 ayat 2 KUHPidana tentang pengeroyokan yang mengakibatkan luka berat. Ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun,” katanya. (*)

Related posts

Leave a Comment