
TANGGAMUS, SAYLAMPUNG.ID- Saat patroli sore hari, polisi meringkus seorang pria lantaran dugaan mengedarkan sabu di Kabupaten Tanggamus.
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanggamus menangkap pelaku di Jalan Raya Pekon Gunung Kasih, Kecamatan Pugung, Tanggamus, sekitar pukul 14.00 WIB Rabu (15/11/2023).
Pelaku bernama Yoga Hasta (36).
Polisi membekuk warga Pekon Pardasuka, Kecamatan Pardasuka, Kabupaten Pringsewu, ini atas dugaan Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) UU. RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman 12 tahun penjara.
Kasatresnarkoba Polres Tanggamus, AKP Deddi Wahyudi, S.H., M.M., mengatakan, peristiwa itu terjadi bermula tim Satresnakoba berpatroli sore hari di wilayah Pugung. Petugas mencurigai seorang pria karena dugaan sebagai pengedar sabu.
“Polisi mengejar dan berhadapan di Jalan Raya Pekon Gunung Kasih. Saat itu tim Opsnal melihat pelaku berusaha membuang sesuatu yang mencurigakan,” katanya.
Saat itu juga kata ia, tim menyetop dan meringkus pelaku karena hendak kabur. Disaksikan pelaku dan warga setempat, polisi mencari barang bukti hingga menemukannya.
“Petugas berhasil menemukan barang bukti narkotika yang dibungkus uang pecahan Rp10 ribu,” kata Deddi Wahyudi mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Siswara Hadi Chandra, Kamis (16/11/2023).
Selain membekuk pelaku, petugas juga menyita barang bukti plastik klip berisi kristal putih seberat brutto 2.59 gram, uang Rp10 ribu, dompet, handphone, dan motor Honda CBR berwarna merah.
Berdasarkan keterangan tersangka, ia dapat barang haram itu dengan membeli Rp1,5 juta dari seseorang yang berjanjian di Jalan Raya Pugung.
Pihaknya juga berkoordinasi dengan Polsek Pugung untuk mengembangkan terhadap penyedia sabu tersebut. Alhasil, nama yang tersangka sebutkan belum polisi temukan.
“Berbekal data dari tersangka, kami masih memburu untuk penyedia barang haram tersebut,” tegasnya.
Deddi mengajak masyarakat terus berperan aktif menginformasikan terkait peredaran narkoba. Hal ini guna menyiptakan lingkungan bersih dan aman dari ancaman narkotika di Tanggamus.
“Kami berterima kasih atas dukungan dan informasi masyarakat sehingga satu persatu pengedar narkoba berhasil kami tangkap,” ucapnya.
Terhimpit Ekonomi
Berdasarkan keterangan tersangka, dirinya datang membeli barang haram itu dan bertemu diduga bandar di Jalan Pugung. Ketika hendak kembali, ia kaget karena petugas menyetopnya sehingga reflek membuang bungkusan sabu ke pinggir jalan.
“Saya bawa motor menuju Kecamatan Bulok dari Pugung. Ya, pas lihat ada mobil itu saya buang barang bukti dalam uang pecahan Rp10 ribu,” kata Yoga di Polres Tanggamus.
Yoga mengaku membeli narkoba itu dari seseorang ia kenal melalui telepon. Bisnis beli dan jual sabu di Pardasuka ini selama enam bulan terakhir lantaran faktor ekonomi yang menghimpit.
“Rata-rata beli itu seharga Rp1,5 juta, lalu saya pecah jadi lebih dari 20 paket. Variasi harga jual Rp100 – Rp200 ribu. Untung sekitar Rp500 ribu. Uangnya saya guna untuk kehidupan sehari-hari, menghidupi anak dan istri,” tuturnya. (*)