
LAMPUNG SELATAN, SAYLAMPUNG.ID- Anggota DPRD Provinsi Lampung, Sahlan Syukur, menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Lampung, Nomor 17 tahun 2013 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan kepada masyarakat.
Sahlan Syukur menggelar sosialisasi itu di Desa Bumidaya, Kecamatan Palas, Kabupaten Lampung Selatan, Sabtu (22/7/2023).
Ia mengatakan, lahan pertanian ialah sentra kehidupan masyarakat desa. Pasalnya, masyarakat harus memanfaatkan lahan itu secara baik dan benar.
“Perda ini diharapkan masyarakat bisa memanfaatkan lahan pertanian dengan baik dan benar,” kata ia di hadapan masyarakat setempat.
Sahlan berharap masyarakat di Kecamatan Palas harus mengerti dan memahami aturan-aturan lahan pertanian. Ini supaya memproduksi atau menggarap lahan bisa menghasilkan hasil pertanian baik.
Dadin Ahmadin sebagai narasumber mengatakan, DPRD provinsi, kabupaten/kota, dan DPR RI mempunyai tiga fungsi, yakni legislasi, anggaran, dan pengawasan. Giat sosialisasi perda ini salah satu tugas DPRD Lampung.
Menurutnya, perda ini membahas soal cara masyarakat memanfaatkan lahan pertanian secara baik sehingga masyarakat bisa mendapatkan hasil panen meningkat. (*)