
PRINGSEWU, SAYLAMPUNG.ID- Anggota DPRD Provinsi Lampung, Supriyanto, menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) No.1 tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Pisikotropika, dan Zat Adiktif lainya.
Kegiatan itu di Pekon Kutawaringin, Kecamatan Adiluwih, Kabupaten Pringsewu, Sabtu 22 Juli 2023.
Supriyanto menjelaskan tentang Perda Nomor 1 Tahun 2019 di hadapan warga pekon setempat.
”Perda ini tercipta atau diciptakan untuk menekan dan mencegah peredaran dan penyalahgunaan narkotika di masyarakat,” ujar anggota Komisi IV DPRD Lampung ini.
Supriyanto menegaskan, narkotika merupakan musuh bersama dan harus diperangi. Pasalnya, dapat merusak generasi bangsa khususnya para pemuda sebagai generasi penerus bangsa.
Ia juga mengimbau masyarakat Adiluwih, khususnya para pemuda tak terjebak dengan narkotika.
“Narkotika dapat merusak segalanya, mulai dari ekonomi hingga kesehatan diri kita sendiri. Saya imbau pemuda pemudi di sini dapat menjauhi narkotika dan zat adiktif lainya,” jelasnya.
Ketua PPP Lampung ini juga menjelaskan, Pemerintah Provinsi Lampung dan DPRD Lampung menyepakati perda sebagai payung hukum.
“Dalam perda itu sendiri terdapat poin penting harus dipahami masyarakat. Ini agar dapat tercipta suasana kondusif dalam hidup bermasyarakat,” ujarnya. (*)