Sura Jaya Sosialisasikan Perda Rembug Desa Cegah Konflik

LAMPUNG TENGAH, SAYLAMPUNG.ID- Anggota DPRD Lampung, Abdullah Sura Jaya, menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) No. 1 Tahun 2016 tentang Pedoman Rembug Desa dan Kelurahan dalam Pencegahan Konflik di Provinsi Lampung.

Sosialisasi kepada masyarakat itu di Kampung Sari Bakti, Kecamatan Seputih Banyak, Kabupaten Lampung Tengah, Sabtu 22 Juli 2023.

Abdullah Sura Jaya mengimbau masyarakat untuk dapat menyelesaikan konflik secara musyawarah mufakat.

”Tujuan perda ini agar masyarakat terus mengedepankan musyawarah menyelesaikan suatu permasalahan yang timbul di masyarakat. Ini juga sangat penting bagi aparatur kampung atau desa agar tak timbul dampak hukum,” ujar Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional DPRD Lampung ini.

Ia menjelaskan, perda merupakan produk hukum telah disepakati bersama antara Pemerintah Provinsi Lampung dan DPRD Lampung. Wakil rakyat bertugas menyosialisasikan perda ini agar masyarakat tahu dan paham aturan yang ada di daerah.

“Saat ini masyarakat masih banyak belum memahami perda. Maka dari itu, saya bertanggungjawab untuk memberikan paham kepada seluruh konstituen saya,” kata ia lagi.

Sura Jaya menambahkan, Perda No. 1 Tahun 2016 tentang Pedoman Rembug Desa dan Kelurahan dalam Pencegahan Konflik di Provinsi Lampung ini juga untuk mencegah terjadi konflik antardesa. (*)

Related posts

Leave a Comment