
BANDARLAMPUNG, SAYLAMPUNG.ID- Anggota DPRD Provinsi Lampung, Kostiana, menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 tahun 2019 tentang Fasilitas Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya.
Kostiana menggelar kegiatan itu kepada masyarakat di Kota Karang, Teluk Betung Barat, Kota Bandar Lampung, Sabtu (22/7/2023).
Dia mengajak masyarakat ikut memberantas beredar narkotika di Provinsi Lampung, khususnya Bandar Lampung.
“Kita mulai dari lingkup keluarga untuk menjaga putera dan puteri dari bahaya narkoba. Dengan mengawasi pergaulannya,” ungkapnya,
Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Lampung ini berharap masyarakat dapat menjaga keluarga dari pengaruh narkoba dan zat adiktif lainnya.
“Semoga sosialisasi ini dapat mengedukasi masyarakat dalam menjaga keluarga dari pengaruh narkoba dan zat adiktif lainnya,” harap Sekretaris Komisi IV DPRD Lampung.
Koordinator Bidang Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat Badan Narkotika Nasional Lampung, Edy Marjoni, S.AP., meminta masyarakat tak takut rehabilitasi narkoba
“UU 35 tahun 2009 dijamin tidak diangkat pidana bagi masyarakat melaporkan diri. Selagi dia bukan bandar, pengendar, kurir, dan tak masuk DPO APH. Jangan takut rehabilitasi,” imbaunya.
Edy menjelaskan, ada tiga jaminan Badan Narkotika Nasional untuk masyarakat yang rehabilitasi, yaitu gratis, tak akan dipidana narkotika, dan identitas akan dirahasiakan.
“Jangan takut rehabilitasi. Salam sehat dan bahagia tanpa narkoba,” pesan ia. (*)