BANDARLAMPUNG – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menegaskan komitmen transparansi pengelolaan keuangan daerah sebagai wujud tata kelola pemerintahan tertib, terbuka, dan akuntabel. Hal itu disampaikan dalam Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat I Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Kamis (16/7/2026). Rapat ini merupakan tindak lanjut UU Nomor 6 Tahun 2023 Pasal 320 ayat 1 dan ayat 2 yang mewajibkan kepala daerah menyampaikan Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa laporan keuangan yang telah diperiksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir. Laporan…
Read More