LAMPUNG SELATAN, SAYLAMPUNG.ID- Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung membongkar kasus penipuan, pemerasan, dan pornografi. Perkara itu melibatkan seorang pria berinisial E (38). Pelaku bermodus kepercayaan mistis untuk menjerat korban, seorang wanita asal Lampung. Pelaku mengancam menyebarkan konten pornografi. Direktur Reskrimsus Polda Lampung, Kombes Donny Arief Praptomo, mengatakan, kasus ini berawal ketika korban masuk grup WhatsApp “Keluarga Besar Jamani CS” oleh seorang kenalannya, Jamani, pada 14 Januari 2024. “Dalam grup itu, pelaku mengklaim miliki kemampuan mendeteksi aura negatif melalui foto. Ia berhasil meyakinkan korban datang ke rumahnya di Cilegon,…
Read More