Polda Lampung Bongkar Penipuan Ritual Mistis

Ditreskrimsus Polda Lampung membongkar kasus penipuan, pemerasan, dan pornografi. (Foto Istimewa)

LAMPUNG SELATAN, SAYLAMPUNG.ID- Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung membongkar kasus penipuan, pemerasan, dan pornografi.

Perkara itu melibatkan seorang pria berinisial E (38).

Pelaku bermodus kepercayaan mistis untuk menjerat korban, seorang wanita asal Lampung. Pelaku mengancam menyebarkan konten pornografi.

Direktur Reskrimsus Polda Lampung, Kombes Donny Arief Praptomo, mengatakan, kasus ini berawal ketika korban masuk grup WhatsApp “Keluarga Besar Jamani CS” oleh seorang kenalannya, Jamani, pada 14 Januari 2024.

“Dalam grup itu, pelaku mengklaim miliki kemampuan mendeteksi aura negatif melalui foto. Ia berhasil meyakinkan korban datang ke rumahnya di Cilegon, Banten, karena mengobati guna-guna,” ujar Donny.

Setelah ritual palsu, pelaku meminta korban mengirimkan Rp60 juta untuk membeli kerbau sebagai bagian acara syukuran.

“Korban sudah percaya, akhirnya mengirimkan uang hingga total Rp56 juta,” kata ia lagi.

Tak berhenti di situ, pelaku menghubungi korban melalui panggilan video call dengan dalih melanjutkan pengobatan dari jarak jauh.

Dalam panggilan itu, pelaku meminta korban membuka pakaian dan merekamnya tanpa sepengetahuan korban.

“Pelaku lalu menggunakan tangkapan layar video call itu memeras korban dengan ancaman akan menyebarkannya,” jelasnya.

Korban terjebak dalam ancaman ini. Dia kembali mengirimkan uang hingga total Rp32,35 juta.

Setelah pelaku menyebarkan foto-foto korban ke grup WhatsApp, korban melaporkan kejadian ini ke Polda Lampung.

Dalam penyelidikan, Ditreskrimsus Polda Lampung menangkap pelaku E.

Selain itu, polisi juga menyita barang bukti penting, seperti handphone, flashdisk, dan buku tabungan untuk menerima uang hasil memeras.

“Pelaku kena aancaman hukuman penjara hingga 6 tahun dan denda Rp6 miliar berdasarkan Undang-Undang ITE dan Undang-Undang Pornografi,” katanya. (*)

Related posts

Leave a Comment