BANDARLAMPUNG – Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung, Marindo Kurniawan, memimpin rapat optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) di ruang rapat sekdaprov, Jumat 12 Juni 2026. Rapat ini guna menata dan memungut retribusi pemanfaatan lahan untuk infrastruktur telekomunikasi kabel dan tiang. Marindo menegaskan, pemanfaatan aset milik daerah oleh pihak lain untuk kepentingan bisnis wajib berkontribusi kepada pemerintah daerah. “Prinsipnya, lahan aset daerah dipakai bisnis pihak lain wajib bayar sewa sesuai peraturan daerah (perda),” ujarnya. Guna menuntaskan tunggakan retribusi pemanfaatan aset daerah oleh sejumlah penyedia jaringan internet, Pemprov menyiapkan langkah paralel: 1. Pendampingan…
Read More