
BANDARLAMPUNG – Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung, Marindo Kurniawan, memimpin rapat optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) di ruang rapat sekdaprov, Jumat 12 Juni 2026.
Rapat ini guna menata dan memungut retribusi pemanfaatan lahan untuk infrastruktur telekomunikasi kabel dan tiang.
Marindo menegaskan, pemanfaatan aset milik daerah oleh pihak lain untuk kepentingan bisnis wajib berkontribusi kepada pemerintah daerah.
“Prinsipnya, lahan aset daerah dipakai bisnis pihak lain wajib bayar sewa sesuai peraturan daerah (perda),” ujarnya.
Guna menuntaskan tunggakan retribusi pemanfaatan aset daerah oleh sejumlah penyedia jaringan internet, Pemprov menyiapkan langkah paralel:
1. Pendampingan Hukum
Perkuat kerja sama dengan Kejaksaan. Langkah ini pembaruan nota kesepahaman (MoU) untuk dapat pendampingan hukum dan mediasi.
2. Surat Peringatan Terakhir
Kirim ultimatum ke BUMN menunggak. Ada 3 pilihan, yaitu bayar retribusi, bongkar infrastruktur mandiri, atau Pemprov tertibkan lewat menyegel/membongkar.
3. Ruang Dialog
Pemprov tetap membuka audiensi sebagai iktikad baik menyelesaikan masalah.
Ia menjelaskan, dalam Perda tentang pemanfaatan aset, jenis pemanfaatan ini masuk kategori lain-lain. Kategori ini akomodasi pemanfaatan bisnis belum diatur secara spesifik saat peraturan disusun.
Pemprov Lampung harap penyedia internet segera beritikad baik. Tujuannya menyiptakan iklim usaha adil, sehat, dan melindungi aset daerah. (kmf)