DPD RI Perkuat JDIH Akuntabel Bersama DPRD Lampung

Sekretariat DPRD Lampung menerima Tim JDIH Setjen DPD RI di DPRD setempat
Sekretariat DPRD Lampung menerima Tim JDIH Setjen DPD RI di DPRD setempat, Kamis (11/6/2026). Foto: Istimewa

BANDARLAMPUNG – Sekretariat DPRD Provinsi Lampung menerima Tim Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Sekretariat Jenderal (Setjen) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI di DPRD setempat, Kamis (11/6/2026).

Kunjungan itu untuk sosialisasi, penguatan sinergi pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum.

Kepala Bagian Perundang-undangan Sekretariat DPRD Lampung, Sukartini, menerima kunjungan itu.

Kegiatan ini menjadi bagian upaya memperkuat sinergi antarinstansi dalam pengelolaan JDIH akuntabel dan berkelanjutan.

Kepala Bidang JDIH Pusat Perancangan dan Kajian Kebijakan Hukum Setjen DPD RI, Gerlan Gramanda berkata kunjungan ini untuk sosialisasi terkait pemasyarakatan produk hukum DPD RI 2026. Sekaligus membangun sinergi dengan berbagai pemangku kepentingan di daerah.

“Kami punya beberapa produk hukum, salah satunya Rancangan Undang-Undang tentang Bahasa Daerah. Melalui acara ini, kami bantu pimpinan dan anggota DPD memasyarakatkan produk hukum,” ujarnya.

Gerlan menjelaskan, DPRD dan Pemprov Lampung merupakan mitra strategis dalam mendukung penyebarluasan informasi produk hukum kepada masyarakat.

Selain itu, lanjut ia, keterlibatan perguruan tinggi juga penting memperkuat akses publik terhadap berbagai informasi dan dokumentasi hukum.

“Kami berharap ada sinergi dan kolaborasi antara DPD, Sekretariat DPRD, Pemprov Lampung, dan Universitas Lampung guna pengelolaan dan akses terkait JDIH akuntabel dan berkelanjutan,” ujarnya.

Lewat kunjungan ini terjalin kerja sama kian erat antara DPD dan Sekretariat DPRD Lampung dalam mendukung pengelolaan JDIH terintegrasi, transparan, dan masyarakat mudah mengakses.

Sinergi ini juga mendukung upaya pemasyarakatan produk hukum DPD lebih luas. Ini agar keberadaan dan substansi produk hukum dapat masyarakat dan para pemangku kepentingan di daerah mengetahui dan memahami. (hms)

Related posts

Leave a Comment